Jakarta/New York, 11 November 2025 — Forum Tanah Air (FTA), jaringan tokoh, akademisi, aktivis, serta diaspora Indonesia di 22 negara dan 38 provinsi, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait pembentukan Komite Reformasi Kepolisian Republik Indonesia yang diumumkan Presiden. Dalam pernyataan sikap resmi, FTA menilai komposisi Komite tersebut tidak mencerminkan representasi publik dan berpotensi menghambat agenda reformasi yang selama ini dinantikan.
FTA menilai reformasi kepolisian merupakan agenda strategis nasional yang berkaitan langsung dengan keadilan, keamanan publik, serta kualitas demokrasi. Karena itu, lembaga yang dibentuk untuk merumuskan arah perubahan institusi Polri seharusnya inklusif, terbuka, dan mewakili suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Namun, FTA menyebut komposisi Komite saat ini justru menunjukkan homogenitas. Dari 10 anggota, lima berasal dari unsur perwira tinggi Polri, sementara lima lainnya berlatar hukum. Tidak ada perwakilan masyarakat sipil, akademisi ilmu politik, tokoh agama, maupun unsur TNI yang selama ini terlibat langsung dalam persoalan keamanan nasional.
Menurut FTA, susunan seperti itu tidak hanya menutup keberagaman perspektif, tetapi juga berpotensi menjadikan Komite sekadar formalitas administratif tanpa kekuatan melakukan transformasi mendasar.
Kritik terhadap Penempatan Eks Kapolri
Dalam pernyataan sikapnya, FTA menilai penempatan lima jenderal aktif maupun purnawirawan dalam Komite sebagai langkah yang tidak tepat. Mereka dianggap sebagai aktor institusional yang memegang peran penting pasca-reformasi, namun gagal memastikan Polri tumbuh menjadi lembaga yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi politik.
FTA juga secara khusus menolak keterlibatan tiga mantan Kapolri — Jenderal (Purn.) Tito Karnavian, Jenderal (Purn.) Idham Azis, dan Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo — karena dinilai memiliki tanggung jawab terbesar atas kondisi kepolisian dalam sepuluh tahun terakhir. FTA menyoroti menguatnya loyalitas politik di tubuh Polri, meningkatnya kriminalisasi terhadap warga sipil, serta merosotnya tingkat kepercayaan publik.
Desakan Perluasan Komposisi
Forum ini mendesak agar Komite Reformasi Kepolisian memasukkan ilmuwan politik dan ahli tata negara untuk memastikan desain kelembagaan Polri tetap berada di bawah kontrol sipil sebagaimana mandat Reformasi 1998.
FTA juga meminta adanya perwakilan TNI dalam komite guna mengharmoniskan relasi Polri–TNI yang kerap bersinggungan dalam isu keamanan wilayah dan penegakan hukum. Selain itu, kehadiran tokoh agama dan masyarakat sipil dianggap penting agar reformasi tidak terjebak pada pendekatan teknokratis semata dan tetap berpijak pada nilai moral serta aspirasi rakyat.
Tuntutan Soal Transparansi Tata Kerja
FTA menuntut ketua Komite menjamin transparansi penuh dalam proses deliberasi. Beberapa aspek yang diminta untuk dibuka meliputi agenda pembahasan, daftar isu prioritas, hingga argumentasi setiap keputusan yang diambil.
Isu-isu mendasar yang wajib dibahas antara lain:
- Evaluasi posisi institusional Polri, apakah tetap di bawah Presiden atau dialihkan ke badan pengawas independen.
- Desentralisasi fungsional hingga tingkat daerah.
- Reformasi struktur kepangkatan agar tidak menyerupai struktur militer.
- Pembagian fungsi antara Kepolisian Nasional dan Kepolisian Daerah.
- Pemindahan penanganan terorisme, narkoba, dan korupsi dari Polri ke lembaga independen yang melibatkan unsur sipil dan militer.
FTA menegaskan reformasi kepolisian harus menghasilkan Polri yang profesional, jujur, humanis, dan dicintai rakyat — bukan sekadar perubahan simbolik atau struktural. Reformasi, menurut mereka, harus menyentuh akar persoalan, termasuk relasi kepolisian dengan kekuasaan politik dan orientasi kelembagaan.
Forum Tanah Air memastikan akan terus mengawal proses ini, menggerakkan dukungan publik, dan tidak menutup kemungkinan membawa evaluasi ke lembaga hukum nasional maupun internasional.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Tata Kesantra Donny Handricahyono atas nama Forum Tanah Air.
Pernyataan Forum Tanah Air (FTA)
Terkait Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian Republik Indonesia
Kami, Forum Tanah Air (FTA)—yang terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, serta Diaspora Indonesia di 22 negara dan perwakilan dari 38 provinsi—pada 11 November 2025 telah menyampaikan pernyataan sikap terkait pembentukan Komite Reformasi Kepolisian Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut memuat keprihatinan sekaligus kekecewaan kami atas diumumkannya Komisi Reformasi Kepolisian RI oleh Presiden Republik Indonesia. (Pernyataan lengkap FTA telah dimuat di sejumlah media.)
Menanggapi keinginan Ketua Komisi Reformasi Polri untuk menyerap aspirasi publik, FTA menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dan menyampaikan pandangan secara langsung. Berikut argumentasi akademis kami terkait kebutuhan dan tuntutan reformasi Polri:
1. Penolakan terhadap Dominasi Jenderal Aktif atau Purnawirawan
Kehadiran lima jenderal dalam Komite Reformasi Kepolisian menimbulkan conflict of interest. Teori kelembagaan menjelaskan bahwa reformasi efektif hanya dapat dilakukan oleh aktor yang independent from the structure being reformed (North, 1990). Lembaga tidak dapat mengubah dirinya secara fundamental tanpa dorongan eksternal (Mahoney & Thelen, 2010).
Contoh internasional menunjukkan hal serupa: Korea Selatan berhasil melakukan reformasi karena melibatkan akademisi dan aktivis HAM, bukan perwira polisi. Sebaliknya, Filipina gagal karena komite reformasinya didominasi eks polisi.
2. Pengecualian terhadap Tiga Jenderal: Tito Karnavian, Idham Azis, dan Listyo Sigit Prabowo
Ketiganya merepresentasikan kontinuitas satu dekade kepemimpinan Polri, periode yang ditandai meningkatnya politisasi kepolisian serta penurunan kepercayaan publik. Transparency International (2023) mencatat penurunan trust index terhadap penegak hukum sebesar 12% (2018–2023).
Hal ini sejalan dengan konsep path dependency (Pierson, 2004) di mana kepemimpinan dari lingkaran yang sama mereproduksi pola lama. Model Afrika Selatan pasca-apartheid menunjukkan pentingnya memisahkan aktor lama dari lembaga reformasi.
3. Kewajiban Melibatkan Ilmuwan Politik dan Ahli Tata Negara
Sebagai lembaga Weberian dengan monopoli penggunaan kekerasan yang sah, Polri memerlukan desain reformasi berbasis politik dan tata negara, bukan hanya teknokrasi hukum.
Studi OECD (2015) menunjukkan kesuksesan Chile dan Georgia dalam reformasi kepolisian berkat keterlibatan ilmuwan sosial yang merancang accountability framework dan kelembagaan baru.
4. Keterlibatan Unsur TNI
Diperlukan untuk mengatasi jurisdictional overlap dalam keamanan internal. Sinergi TNI–Polri harus berbasis functional differentiation (Luhmann, 1995). Ketidakhadiran TNI berpotensi memperpanjang friksi lapangan, sebagaimana terjadi di Papua dan Poso.
Contoh baik terlihat di Spanyol, di mana koordinasi Guardia Civil dan Policía Nacional dilakukan melalui Consejo de Seguridad Nacional.
5. Representasi Tokoh Agama dan Masyarakat Sipil
Menurut teori public accountability (Bovens, 2007), legitimasi lahir dari partisipasi moral dan sosial. Tanpa unsur agama dan masyarakat sipil, reformasi Polri hanya menjadi proyek administratif.
Pengalaman Inggris pasca–Stephen Lawrence Inquiry menunjukkan pentingnya melibatkan pemuka agama dan komunitas publik dalam reformasi kepolisian.
6. Transparansi dan Akuntabilitas Proses Komite
Deliberasi publik sah hanya jika terbuka dan rasional (Habermas, 1996). Transparansi agenda, notulen, serta argumentasi mutlak diperlukan.
Keberhasilan reformasi Ukraina (2014–2016) menunjukkan peningkatan kepercayaan publik hingga 45% berkat keterbukaan proses. Sebaliknya, reformasi tertutup Thailand (2015) gagal total.
7. Substansi Reformasi Struktural dan Fungsional Polri
a) Posisi Polri
Penempatan Polri langsung di bawah Presiden menciptakan political dependency. Banyak demokrasi menempatkan polisi di bawah kementerian atau badan independen, seperti RCMP di Kanada.
b) Desentralisasi Fungsional
Diperlukan untuk memperkuat community policing dan akuntabilitas lokal, sebagaimana model Brasil.
c) Reformasi Kepangkatan
Struktur kepangkatan mirip militer menghambat profesionalisme. Reformasi seperti di Estonia dan Latvia menunjukkan bahwa pemangkasan rantai komando meningkatkan meritokrasi dan menekan korupsi.
d) Pemindahan Fungsi Terorisme, Narkoba, dan Korupsi
Untuk mencegah mission creep, banyak negara memindahkan isu-isu tersebut ke lembaga independen: MACC (Malaysia), CPIB (Singapura).
8. Penutup: Reformasi Polri adalah Reformasi Demokrasi
Reformasi kepolisian tidak dapat dipisahkan dari kualitas demokrasi. Polri yang otonom, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi demokrasi substantif.
New York / Jakarta, 12 November 2025
Forum Tanah Air
Radhar Tribaskoro — Ketua Komite Kajian Ilmiah
Tata Kesantra — Ketua Umum FTA
Narahubung: Ida (0812-9536-0690), Syafril (0877-8288-8321)
Tembusan:
- Dewan Pakar dan Tim Ahli FTA
- Ketua MPR RI
- Ketua DPR RI
- Ketua DPD RI
- Ketua Komisi III DPR RI
- Ketua BAM DPR RI
- Ketua Umum Partai Politik di DPR RI
- Pimpinan MUI
- Pimpinan NU
- Pimpinan Muhammadiyah
- Para Rektor PTN/PTS se-Indonesia
- Ormas Pemuda dan BEM seluruh Indonesia
- Media nasional TV, cetak, dan online

























