Fusilatnews – Jika ada yang hendak dicatat sebagai absurditas terbesar dalam demokrasi Indonesia mutakhir, maka penetapan tersangka terhadap mereka yang meneliti ijazah seorang mantan presiden adalah salah satunya. Negara seolah bertransformasi menjadi rezim yang ketakutan pada dokumen yang bahkan tidak pernah berani ia tampilkan sendiri.
Roy Suryo, Rismon Roy, dan dr. Tifa—tiga nama yang terjerat pasal-pasal karet UU ITE—dituduh memalsukan dokumen dan merusak kepercayaan publik. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara, nyaris setara dengan hukuman koruptor kelas kakap. Ironis, mengingat apa yang mereka lakukan bukan menerbitkan ijazah palsu, bukan mengedit dokumen negara, melainkan melakukan penelitian atas citra digital ijazah Joko Widodo yang tersebar luas.
Dalam negara yang sehat, penelitian adalah tulang punggung demokrasi; kritik adalah vitamin bagi republik; keraguan adalah hak warganegara. Namun dalam negara yang ringkih, penelitian dianggap serangan, kritik diadili, dan keraguan diperlakukan seperti kejahatan.
Pasal 28F UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Hak konstitusional itu bukan hadiah, melainkan salah satu pilar kemerdekaan berpikir. Maka meneliti ijazah seorang pejabat publik—apalagi presiden dua periode—adalah tindakan yang justru sejalan dengan semangat transparansi.
Namun, alih-alih membuka dokumen analog yang disebut-sebut “asli”, negara justru mengkriminalkan mereka yang mencari jawabannya. Yang tersedia bagi publik hanyalah citra digital, bukan dokumen fisik. Dan citra digital itulah yang diteliti oleh para ilmuwan tersebut, hingga menghasilkan kesimpulan bahwa dokumen itu memiliki indikasi ketidakotentikan.
Jika negara tidak setuju, ada cara yang lebih elegan daripada memenjarakan peneliti: tampilkan ijazah aslinya. Biarkan publik melihat. Biarkan akademisi memeriksa. Biarkan ilmu membuktikan.
Namun yang muncul justru kebisuan dan pernyataan formal tanpa metodologi.
Pernah pula rektor UGM memicu tanda tanya: dalam pidato Dies Natalis Fakultas Kehutanan, ia tidak menyebut “Insinyur Joko Widodo”. Ia juga tidak menyebut “lulusan 1985”, melainkan hanya “alumni 1980”—yang merujuk pada tahun masuk, bukan tahun lulus. Sebuah kekeliruan yang terlalu subtil untuk dianggap sekadar selip lidah.
Pertanyaan terbesar tetap sama: mengapa ijazah analog itu tidak pernah ditunjukkan?
Pasal yang dikenakan kepada para peneliti itu pun terasa dipaksakan. Pasal 35 UU ITE umumnya digunakan untuk kasus penipuan dokumen, seperti mengubah angka transfer bank dari 10 juta menjadi 100 juta. Pasal 32 digunakan untuk merusak dokumen asli.
Padahal:
- Roy Suryo dan kolega tidak mengedit ijazah siapa pun.
- Mereka tidak merusak dokumen apa pun.
- Bahkan dokumen yang disebut “asli” itu tidak pernah ditampilkan oleh negara.
Bagaimana mungkin seseorang dituduh merusak sesuatu yang tidak pernah ia sentuh?
Di banyak negara, penelitian semacam ini dianggap sehat dan perlu. Di Indonesia, ia menjadi delik hukum. Kecurigaan akademis dianggap pengkhianatan. Analisis ilmiah diperlakukan sebagai sabotase.
Inilah tanda bahaya: ketika negara lebih sibuk membungkam keraguan ketimbang menjawabnya, maka ada sesuatu yang memang sedang disembunyikan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan lagi soal ijazah. Ini soal karakter negara. Negara yang percaya diri tidak gentar pada kritik. Negara yang beradab tidak memenjarakan ilmuwan. Negara yang sehat tidak takut pada pertanyaan publik.
Sebaliknya, negara yang memburu peneliti sambil menyembunyikan dokumen aslinya hanya menunjukkan satu hal:
ia sedang melawan bayangannya sendiri.


























