M Yamin Nasution SH
𝐻𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑚𝑒𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘𝑖 𝑠𝑖𝑓𝑎𝑡 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑙𝑜𝑛, 𝑡𝑒𝑟𝑔𝑎𝑛𝑡𝑢𝑛𝑔 𝑓𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑎𝑘𝑎𝑖𝑛𝑦𝑎. 𝐵𝑖𝑙𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑎𝑘𝑎𝑖𝑛𝑦𝑎 𝑚𝑜𝑛𝑠𝑡𝑒𝑟, 𝑚𝑎𝑘𝑎 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑚𝑎𝑛𝑔𝑠𝑎 𝑠𝑖𝑎𝑝𝑎𝑝𝑢𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑖𝑠𝑢𝑘𝑎.
𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤𝐢 𝐭𝐢𝐠𝐚 𝐟𝐮𝐧𝐠𝐬𝐢 𝐮𝐭𝐚𝐦𝐚.
𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐚, ia menjaga harmonisasi sosial.
Antara Marga Nasution, Simanjuntak, maupun Siahaan, adat menjadi jembatan yang menyatukan, bahkan ketika agama memisahkan. Dalam adat, mereka saudara. Meski tidak saling kenal, hubungan itu otomatis terikat. Di sinilah letak keistimewaan adat: ia melampaui batas formal dan menciptakan komunitas moral.
𝐊𝐞𝐝𝐮𝐚, adat membangun jembatan ekonomi.
Karena relasi sosial sudah hangat, dua orang yang sebelumnya asing dapat berdagang, bekerja sama, dan saling percaya. Harmoni menciptakan transaksi, dan transaksi memperkuat kehidupan ekonomi masyarakat.
𝐊𝐞𝐭𝐢𝐠𝐚, adat menegakkan keadilan restoratif.
Ketika terjadi persoalan, termasuk masalah pidana ringan antar-marga, adat mendorong penyelesaian yang mengutamakan perdamaian: ulos, ikan mas, ganti kerugian, dan jalan tengah. Dengan cara itu, hubungan sosial tidak rusak. Jika langsung dibawa ke polisi, harmonisasi marga pecah, itulah kerusakan terbesar hukum positif yang tidak peka terhadap adat.
“𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐜𝐞𝐠𝐚𝐡 𝐤𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐚𝐤𝐢𝐭𝐢.”
𝐴𝑑𝑎𝑡 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛 ℎ𝑎𝑙 𝑖𝑡𝑢 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑘𝑒𝑘𝑒𝑟𝑎𝑠𝑎𝑛, 𝑡𝑎𝑛𝑝𝑎 𝑚𝑒𝑚𝑢𝑡𝑢𝑠 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑎𝑢𝑑𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛.
Sedangkan aturan ujaran kebencian dalam hukum positif sering kali terlalu kaku.
Ia melihat konflik sebagai musuh negara, bukan sebagai retakan kecil yang bisa dirajut oleh adat.
M Yamin Nasution SH





















