• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Gagal Masuk Parlemen Gegara Ambang Batas, Pengurus PPP Gugat Ke MK

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 4, 2024
in Law
0
Dongkol ke ahli yang dihadirkan KPU, Hakim Saldi Redam Amarah BW, Hentikan Perdebatan

Sidang dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta. (Foto Dok MK )

Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu hakim konstitusi yang memberikan nasihat adalah Enny Nurbaningsih. Enny meminta pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

Jakarta – Fusilatnews – Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait pasal yang mengatur parliamentary threshold (PT) sebesar empat persen. dinohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Seorang pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Didi Apriadi

Didi Apriadi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Pemohon , M Malik Ibrohim, mempersoalkan norma yang menyatakan “Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Malik menjelaskan, pemohon merasa telah dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Pasalnya, PPP pada Pemilu DPR 2024 meraih 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan atau sekitar dengan 3,87 persen. Sayangnya, suara itu harus hangus sehingga PPP tidak lolos Senayan dan anggota DPR yang lolos dinyatakan gugur.

“Keberlakuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 telah menyebabkan partai Pemohon kehilangan hak untuk memperoleh kursi anggota DPR yang berakibat juga pada suara pemohon menjadi hangus dan terbuang sia-sia,” ucap Malik dalam sidang uji materi yang digelar oleh MK di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Terkait sudah banyaknya perkara yang telah menguji norma yang sama, menurut Malik, pemohon menegaskan, hal yang dipersoalkan kliennya tidak “ne bis in idem”. Adapun asas ne bis in idem adalah perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

“Pemohon berkeyakinan bahwa selama norma a quo tetap diberlakukan, maka akan terus terjadi disproporsionalitas atau ketidaksetaraan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR,” ujar Malik.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024. Setelah pihak pemohon selesai membacakan isi permohonan, majelis hakim panel memberikan nasihat dan saran perbaikan.

Salah satu hakim konstitusi yang memberikan nasihat adalah Enny Nurbaningsih. Enny meminta pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

“Ini tugas beratnya di sini, apa sesungguhnya yang bisa meyakinkan Mahkamah bahwa putusan Mahkamah terakhir, Putusan Nomor 116 Tahun 2023 yang telah memaknai Pasal 414 Ayat (1), itu kemudian harus di-challenge oleh prinsipal Saudara,” ujar Enny.

Selanjutnya MK memberikan tenggat waktu bagi Didi dan kuasa hukumnya untuk menyerahkan berkas permohonan yang telah diperbaiki paling lambat pada Selasa (16/7/2024) pada pukul 09.00 WIB.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Sumbar Reaksioner, Marah Besar Gegara Dilaporkan LBH ke Propam Polri, Tuding LBH Sok Suci

Next Post

Khutbah Sholat Ied ul Adha Hasyim Asyari di Depan Presiden Soal Sembelih Sifat Kebinatangan, Paradox

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM
Law

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Next Post
Khutbah Sholat Ied ul Adha Hasyim Asyari di Depan Presiden Soal Sembelih Sifat Kebinatangan, Paradox

Khutbah Sholat Ied ul Adha Hasyim Asyari di Depan Presiden Soal Sembelih Sifat Kebinatangan, Paradox

Dituduh Lakukan Tindak Asusila Kepada Anggota PPLN, Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP

Kata- kata Genit Terungkap Dalam Persidangan DKPP Dalam Kasus Asusila Hasym Asy'ari

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Teddy, Gay, dan Luth

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta — Hubungan politik antara Amien Rais dan Prabowo...

Read more
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Teddy, Gay, dan Luth

May 2, 2026
Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

May 2, 2026
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026

Menuju Ul Albab: Memadukan Integritas, Akademik, dan Kebermanfaatan

May 2, 2026
Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?

Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?

May 2, 2026
Jumhur Hidayat: Dari Terdakwa Hoaks hingga Dinyatakan Tak Bersalah

Jumhur Hidayat: Dari Terdakwa Hoaks hingga Dinyatakan Tak Bersalah

May 2, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Teddy, Gay, dan Luth

May 2, 2026
Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

May 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist