FusilatNews- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hal tersebut disampaikankan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Ia mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Sudrajad Dimyati dan Heryanto Tanaka sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan Tersangka Heryanto Tanaka pada Tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan,” kata Ali, dikutip Kompas.com Kamis (22/12/2022).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Ada Riyadh selaku pengacara; Rizki Andayani selaku pegawai MA; dan Timothy Ivan Triyono selalu wiraswasta.
Untuk saksi Timothy sendiri merupakan relawan Jokowi yang tergabung dalam relawan Jokpro 2024 yang kerap menyuarakan presiden tiga periode.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Timothy mengaku tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang menjerat Sudrajad Dimyati. Ia mengaku dicecar terkait hubungan keluarganya dengan Heryanto Tanaka(HT). Menurutnya, debitur itu merupakan pamannya.
“Saya tidak ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” ujar Timothy. Sebelumnya HT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, HT diduga telah melakukan tindakan suap terhadap beberapa orang yang berada di lingkungan MA untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi sesuai kehendaknya.
Atas tindakannya itu, HT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News





















