“MKMK kita pun tahu juga mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini Mahkamah ya kan…tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara azas hukum,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Jakarta Pusat, Minggu (5/11).
Jakarta – Fusilatnews – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mungkin membatalkan putusan MK terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres. karena dianggap melawan akal sehat.
“MKMK kita pun tahu juga mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini Mahkamah ya kan…tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara azas hukum,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Jakarta Pusat, Minggu (5/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga berpendapat tidak mungkin putusan MKMK akan menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik karena persoalan conflict of interested.
Menurutnya, penilaian itu berkaca dari praktik-praktik sebelumnya di mana ada hakim MK yang mengadili uji materi yang menguntungkan pribadi hakim.
“Saudara Saldi isra sendiri, seorang hakim konstitusi menguji pasal uji materi terkait pasal yang menguntungkan dirinya seorang diri. Pasal 80 sekian di UU 7 tahun 2020, hakim konstitusi yang saat ini menjabat dianggap memenuhi syarat dan sampai pensiun 70 tahun, waktu itu dia belum 55 tahun, dengan pasal tersebut dia tadinya menjabat 10 tahun bisa menjadi 15 tahun,” katanya.
Menurutnya, jika nantinya Anwar Usman dipermasalahkan karena memiliki konflik kepentingan, maka Saldi Isra juga harus dipermasalahkan.
“Saldi isra juga harusnya dipersoalkan, akan lebih parah, kalau Anwar Usman cuma terkait dengan keponakan dari istrinya, kalau ini dirinya sendiri gitu loh dan sudah beberapa kali, MK mengadili perkara tentang mahkamah konstitusi sendiri,” ujarnya
Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Dalam kesempatan terpisah Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan apapun yang dibacakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa 7 November nanti tidak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat batas usia capres cawapres. Sehingga putusan itu tidak memberi pengaruh pasangan calon.
“Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apapun,” kata Dasco, Senin, 6 November 2023.
Wakil Ketua DPR ini mengatakan paslon sudah mendaftar dengan persyaratan lengkap. Tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan ketetapannya.
“Memang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun,” katanya,
Kemudian kata Dasco keputusan MKMK ini terkait sisi peradilan etika, dimana proses peradilan itu mendapatkan laporan. MKMK sendiri kata Dasco adalah lembaga yang sesuai untuk memproses laporan tersebut.
“Karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya, kalau tidak salah besok akan diumumkan,” katanya.
“Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah.
Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. “21 semuanya,” kata Jimly. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.
Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. “Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.
Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. “Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres
Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023. “Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.
Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. “21 semuanya,” kata Jimly. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.


























