• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Gerindra : MKMK Tak Berwenang Batalkan Putusan MK

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
November 6, 2023
in Law
0
Politikus PDIP Minta 9 Hakim MK Diperiksa Secara Terbuka

Rapat MKMK dipimpin Jimly Asshiddiqie berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung 2 MK dan secara zoom. Foto Humas/Fauzan

Share on FacebookShare on Twitter

“MKMK kita pun tahu juga mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini Mahkamah ya kan…tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara azas hukum,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Jakarta Pusat, Minggu (5/11).

Jakarta – Fusilatnews – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mungkin membatalkan putusan MK terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres. karena dianggap melawan akal sehat.

“MKMK kita pun tahu juga mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini Mahkamah ya kan…tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara azas hukum,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Jakarta Pusat, Minggu (5/11).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga berpendapat tidak mungkin putusan MKMK akan menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik karena persoalan conflict of interested.

Menurutnya, penilaian itu berkaca dari praktik-praktik sebelumnya di mana ada hakim MK yang mengadili uji materi yang menguntungkan pribadi hakim.

“Saudara Saldi isra sendiri, seorang hakim konstitusi menguji pasal uji materi terkait pasal yang menguntungkan dirinya seorang diri. Pasal 80 sekian di UU 7 tahun 2020, hakim konstitusi yang saat ini menjabat dianggap memenuhi syarat dan sampai pensiun 70 tahun, waktu itu dia belum 55 tahun, dengan pasal tersebut dia tadinya menjabat 10 tahun bisa menjadi 15 tahun,” katanya.

Menurutnya, jika nantinya Anwar Usman dipermasalahkan karena memiliki konflik kepentingan, maka Saldi Isra juga harus dipermasalahkan.

“Saldi isra juga harusnya dipersoalkan, akan lebih parah, kalau Anwar Usman cuma terkait dengan keponakan dari istrinya, kalau ini dirinya sendiri gitu loh dan sudah beberapa kali, MK mengadili perkara tentang mahkamah konstitusi sendiri,” ujarnya

Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Dalam kesempatan terpisah Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan apapun yang dibacakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa 7 November nanti tidak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat batas usia capres cawapres. Sehingga putusan itu tidak memberi pengaruh pasangan calon.

“Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apapun,” kata Dasco, Senin, 6 November 2023.

Wakil Ketua DPR ini mengatakan paslon sudah mendaftar dengan persyaratan lengkap. Tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan ketetapannya.

“Memang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun,” katanya,

Kemudian kata Dasco keputusan MKMK ini terkait sisi peradilan etika, dimana proses peradilan itu mendapatkan laporan. MKMK sendiri kata Dasco adalah lembaga yang sesuai untuk memproses laporan tersebut.

“Karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya, kalau tidak salah besok akan diumumkan,” katanya.

“Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah.

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. “21 semuanya,” kata Jimly. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. “Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.

Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. “Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres

Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023. “Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. “21 semuanya,” kata Jimly. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gagal Jadi Bakal Cawapres, Erick Thohir Masuk Bursa Calon Gubernur Jakarta 2024

Next Post

MERC : Israel Cari Dalih Untuk Serang RS Indonesia di Gaza

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!
Law

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Crime

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

April 12, 2026
DHL: Perbandingan Eggi Versus A. Khoizinudin dan Fitnah Versi Refly Harun–dr. Tifa
Law

DHL: Perbandingan Eggi Versus A. Khoizinudin dan Fitnah Versi Refly Harun–dr. Tifa

April 10, 2026
Next Post
MERC : Israel Cari Dalih Untuk Serang RS Indonesia di Gaza

MERC : Israel Cari Dalih Untuk Serang RS Indonesia di Gaza

Firli Bahuri Gentar Hadapi Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Cerita Firli Tentang Serangan Balik Koruptor

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist