Fusilatnews – Palu diketuk. Kata “sah” diucapkan. Dan hukum pun, seperti biasanya, bernafas melalui prosedur. Ia dingin, ia rapi, ia terstruktur.
Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi calon wakil presiden. Ia memenuhi syarat karena satu putusan Mahkamah Konstitusi yang terasa lebih seperti jahitan pakaian yang dibuat sesuai ukuran satu tubuh. Tidak lebih, tidak kurang. Tentu, secara hukum, itu sah. Dalam istilah Hans Kelsen, ia “legal”.
Kelsen memang percaya bahwa hukum bukan soal moral. Bukan soal benar atau salah, melainkan soal validitas. Hukum berlaku jika lahir dari norma dasar (grundnorm) dan dijalankan oleh institusi yang sah. Maka, selama Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan, dan keputusannya diproses sesuai prosedur, maka hasilnya legal. Maka Gibran pun syah secara hukum.
Tapi “syah” bukan berarti “diterima”.
Ada sesuatu yang tak tertulis di dalam pasal-pasal hukum: rasa. Ia muncul dari tatapan publik yang jernih, dari nalar awam yang tahu bahwa keadilan bukan sekadar lolos syarat. Max Weber menyebutnya “legitimasi”—dasar paling kokoh bagi kekuasaan. Kekuasaan yang legitimate bukan hanya didapat, tapi diberikan. Ia muncul dari pengakuan rakyat.
Dan di sinilah Gibran terjebak dalam lubang yang digali terlalu cepat: ia boleh sah, tapi tidak dipercaya.
Weber membagi legitimasi dalam tiga jenis: tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Gibran tak cukup waktu untuk membangun tradisi, terlalu kaku untuk karisma, dan justru memanfaatkan hukum sebagai ruang akrobat kekuasaan. Maka legal-rasional pun tercemar. Publik mencium ada manipulasi di balik legalitas. Ada ayah yang masih bertahta di balik layar, ada paman yang mengatur palu.
Di sinilah paradoks itu menganga: legal tapi tidak legitimate. Sesuatu yang, kata Weber, akan mengguncang fondasi kekuasaan itu sendiri. Sebab kekuasaan yang tidak mendapatkan pengakuan akan mengering. Ia mungkin bertahan, tapi rapuh. Ia bisa menang, tapi tak dihormati.
Gibran adalah simbol dari zaman yang kehilangan rasa malu atas konflik kepentingan. Ketika keputusan hukum dibuat oleh orang yang terikat darah dengan yang diuntungkan, dan tidak ada satu pun elite yang merasa perlu mundur, maka demokrasi berubah menjadi teater. Lakonnya sudah ditulis. Para aktor hanya perlu tampil—dan membungkuk kepada sang sutradara yang tak pernah tampil ke depan panggung.
Kini Gibran berada di persimpangan: apakah ia akan terus melaju di atas rel legalitas yang dibangun dari konstruksi kekuasaan? Atau akankah ia mendengarkan suara samar dari ruang legitimasi yang perlahan runtuh?
Legalitas bisa diatur. Tapi legitimasi tidak bisa dipaksakan.
Dan sejarah, lebih sering berpihak kepada yang legitimate daripada yang sekadar legal. Karena yang sah bisa dihapus oleh tinta baru, tapi yang dipercaya akan hidup lebih lama dari sekadar masa jabatan.

























