Oleh: Entang Sasyraatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Program Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kembali menyulut kontroversi. Bukan karena tujuannya yang salah, tetapi karena pelaksanaannya yang dikotori oleh tangan-tangan rakus. Banyak kalangan menyampaikan kekesalan, bahkan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, pun angkat bicara. Dalam praktiknya, beras SPHP yang seharusnya menjadi solusi stabilisasi harga, justru menjadi ladang penyimpangan oleh para oknum pedagang.
Salah satu modus yang mencuat adalah pengoplosan beras—tindakan keji yang didorong oleh nafsu keuntungan sesaat. Para pedagang mencampur beras SPHP dengan beras kualitas rendah, beras kadaluarsa, bahkan dengan pasir atau batu demi menambah berat dan menekan biaya. Akibatnya, konsumen tak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga terancam kesehatannya.
Apa itu beras oplosan?
Secara sederhana, beras oplosan adalah beras yang dicampur dengan bahan lain yang tidak sesuai standar. Bisa berupa beras kualitas rendah, beras busuk, atau material berbahaya seperti pasir atau batu. Tujuannya satu: mengecoh pembeli demi laba besar.
Modusnya pun beragam—mulai dari mencampur beras premium dengan beras kualitas rendah untuk memperbesar margin, hingga menyulap beras kadaluarsa agar tampak seperti beras baru. Bahkan, beras subsidi SPHP pun tak luput jadi sasaran oplosan, lalu dijual kembali dengan label beras premium di supermarket ternama.
Skandal 80% Oplosan: Kerugian Triliunan Rupiah
Menteri Pertanian mengungkapkan, 80% beras SPHP telah dicampur dan dijual sebagai beras premium. Praktik ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 triliun per tahun, dan membebani konsumen hingga Rp99,3 triliun per tahun—karena membeli beras mahal dengan kualitas oplosan.
Namun, laporan lain menyebut potensi kerugian bahkan bisa menembus Rp101,35 triliun setiap tahun. Rinciannya:
- Kerugian konsumen: Rp99,3 triliun.
- Kerugian negara lainnya: Rp2 triliun.
Skema ini jelas menyimpang dari semangat subsidi dan menjadi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil.
Solusi Pemerintah: Apakah Cukup?
Pemerintah mengusulkan sejumlah terobosan untuk memberantas mafia beras oplosan, antara lain:
- Pengawasan terpadu melalui integrasi Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan, dan Pemerintah Daerah.
- Transparansi distribusi menggunakan teknologi blockchain agar setiap alur beras bisa dilacak secara real-time.
- Penegakan hukum tegas dengan sanksi berat sebagai efek jera.
- Edukasi publik melalui kampanye dan penyuluhan agar masyarakat bisa mengenali dan melaporkan praktik kecurangan.
- Pengurangan ketergantungan impor dan penanganan food loss serta food waste yang mencapai 30% dari total produksi.
Langkah-langkah ini patut diapresiasi, tapi tidak akan efektif jika hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Mafia Oplosan adalah Musuh Bangsa
Pengoplosan beras bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan kemanusiaan. Ia mencederai petani jujur, memiskinkan konsumen, merusak pasar, dan membunuh secara perlahan melalui risiko kesehatan. Para pelaku bukan pedagang biasa, mereka adalah penjahat pangan yang tak pantas diberi toleransi.
Oleh karena itu, Pemerintah—terutama aparat penegak hukum—harus tegas dan tidak bermain mata. Mafia beras adalah musuh bangsa. Hukum tak boleh tunduk pada uang atau kekuasaan. Siapa pun yang mempermainkan kebutuhan pokok rakyat harus dihukum seberat-beratnya. Sebab, tak ada yang lebih kejam daripada mencari untung dari penderitaan sesama.

Oleh: Entang Sasyraatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)






















