Oleh: Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, Fusilatnews 4 Juli 2025 – Salah satu akar dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah tumpang tindih regulasi (overlapping regulation) yang diakibatkan oleh:
- Proses legislasi yang tidak terkoordinasi antar lembaga pembentuk undang-undang.
- Perbedaan tafsir antar instansi dalam menyusun norma hukum.
- Kepentingan politik praktis yang dibalut pesanan sektoral dari para “bohir”, membuat tiap lembaga merasa perlu mengatur bidang tertentu tanpa mempertimbangkan regulasi yang sudah ada.
Secara akademik, fenomena ini jelas tidak dapat dibenarkan. Ia bertentangan dengan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan seperti:
- Asas kepastian hukum: hukum harus dapat ditegakkan secara konsisten agar masyarakat tidak bingung.
- Asas keterpaduan dan keselarasan: setiap regulasi seharusnya tidak bertentangan atau berulang dengan regulasi lain.
Namun, dalam praktik politik saat ini—yang banyak diisi oleh para pengusaha merangkap penguasa—overlapping regulation justru ditoleransi. Ini memberi ruang bagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis jangka pendek, sembari menunggu revisi atau harmonisasi regulasi. Praktik ini menghambat kepastian hukum, menciptakan konflik kepentingan, serta membuka jalan bagi penyalahgunaan wewenang.
Beberapa Contoh Kasus Regulasi Tumpang Tindih di Indonesia:
1. UU Minerba vs UU Lingkungan Hidup
- UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)
bertentangan dengan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).Dahulu, izin lingkungan merupakan syarat utama perizinan pertambangan. Namun, setelah integrasi izin dalam sistem OSS, peran izin lingkungan menjadi kabur, menimbulkan kebingungan.
2. UU Kelautan vs UU Pemda vs UU Minerba
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang MinerbaPasal 14 UU Pemda mengalihkan kewenangan tambang dari daerah ke pusat. Ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah, dan menimbulkan konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. UUPA vs UU Kehutanan
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang KehutananUUPA mengakui hak ulayat dan hak masyarakat adat atas tanah, sementara UU Kehutanan mengklaim banyak hutan adat sebagai hutan negara. Hal ini menjadi sumber konflik antara masyarakat adat dan negara.
4. UU Kesehatan vs UU Pemerintahan Daerah
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
bertentangan dengan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dalam hal pembagian kewenangan pengelolaan fasilitas kesehatan (RS, Puskesmas) antara pusat, provinsi, dan kabupaten.
5. UU Otonomi Daerah vs UU Sektoral (Energi, Kelautan, Pertanian, dll.)
- Pemerintah daerah ingin mengatur tata ruang dan izin daerah, namun sektor tertentu masih diatur langsung oleh pusat, melemahkan otonomi daerah.
6. UU Cipta Kerja vs UU Sektoral
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UUUU ini menyederhanakan perizinan melalui OSS, tetapi banyak UU sektoral (Lingkungan, Tenaga Kerja, Pertambangan) masih mensyaratkan izin terpisah, menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
Rekomendasi dan Solusi
- Harmonisasi peraturan secara menyeluruh oleh Kementerian Hukum dan HAM serta BPHN.
- Penyusunan Omnibus Law harus dilakukan secara transparan dan komprehensif.
- Judicial Review terhadap pasal-pasal yang saling bertentangan ke Mahkamah Konstitusi.
- Penegasan kewenangan melalui Peraturan Pelaksana (PP/Permen).
- Penguatan peran DPR dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan legislasi.
- Mendorong komitmen politik (political will) dari Pemerintahan Presiden Prabowo untuk menata kembali regulasi demi kepastian hukum dan pemberantasan korupsi.
Overlapping regulation bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan cerminan dari disorientasi dalam tata kelola negara. Jika tidak ditangani serius, ia akan terus menjadi ladang subur bagi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan hukum.
Semoga.
























