Fusilatnews- Pemerintah mengharapkan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait gugatan Partai Prima, tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
Bahtiar menegaskan, apa pun yang terjadi karena tindak lanjut putusan Bawaslu yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi (perbaikan terhadap Partai Prima itu tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Bawaslu di antaranya memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Partai Prima diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima, Bawaslu memerintahkan pula kepada KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.
“Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” kata Bagja.
Sebagai salah satu langkah tindak lanjut pembahasan putusan itu, KPU RI selanjutnya menggelar rapat teknis dengan Prima di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).
Setelah itu, ditemukan kesepahaman antara KPU dan Prima bahwa verifikasi administrasi perbaikan dapat dilakukan di Sipol dalam jangka waktu 5×24 jam, yakni sejak Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.






















