Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – Habis Fredrich Yunadi, terbitlah Roy Rening. Keduanya sama-sama pengacara. Keduanya sama-sama membela penguasa. Yunadi membela Setya Novanto saat menjabat Ketua DPR RI, sedangkan Stefanus Roy Rening membela Gubernur Papua Lukas Enembe yang dinonaktifkan setelah menjadi tersangka kasus suap.
Belakangan Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gugatan praperadilan yang dilayangkan Lukas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ternyata ditolak hakim.
Wajib hukumnya bagi pengacara untuk memperjuangkan kepentingan klien. Hanya saja, pembelaan yang mereka lakukan dinilai kebablasan, sehingga “off side”. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meniup peluit dan menerbitkan “kartu merah”.
KPK menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka dengan tuduhan perintangan penyidikan atau “obstruction of justice” sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rabu (3/5/2023), Juru Bicara KPK Ali Fikri mengumumkan salah seorang pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan karena memberi saran yang menyesatkan. Salah satunya, pengacara itu diduga minta kliennya tidak kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
Belakangan diketahui, pengacara Lukas Enembe yang menjadi tersangka itu adalah Stefanus Roy Rening.
Hal yang sama pernah dilakukan KPK pada 2017 lalu. KPK menetapkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka perintangan penyidikan atau “obstruction of justice”. Yunadi, yang dikenal dengan sebutan “pengacara bakpao”, karena menyebut luka lebam di muka Setya Novanto sebesar bakpao, yang belakangan terbukti hanya bualan belaka, terbukti bersalah memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan Ketua Umum Partai Golkar itu anggota DPR RI sehingga untuk memeriksanya harus atas izin Presiden RI selaku Kepala Negara.
Yunadi juga memerintahkan kliennya, Setya Novanto untuk menghindar dan bersembunyi di tempat lain yang tidak ditentukan guna menghindari penangkapan oleh KPK. Dalam pelariannya itulah Setya Novanto merekayasa kecelakaan mobil yang ditumpanginya sehingga dahinya luka lebam sebesar bakpao seperti diklaimt Yunadi.
Dalam putusan kasasinya, Senin (6/12/2021), Mahkamah Agung (MA) menghukum Fredrich Yunadi dengan 7,5 tahun penjara. Akankah Roy Rening mengikuti jejak Yunadi?
Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Adapun tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya. Sedangkan fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum atau “equality before the law” yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.
Sementara itu, peran advokat antara lain memperjuangkan hak asasi manusia; menjunjung tinggi dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas; menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional; dan membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation).
Jadi, tugas pokok dan fungsi advokat adalah membela kepentingan klien secara proporsional dan profesional. Advokat harus mendudukkan hukum pada proporsi yang semestinya, sehingga hak-hak klien tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum; bukan asal melakukan pembelaan yang penting klien bebas, apa pun caranya, demi mengincar “success fee”.
Semestinya Roy Rening berkaca pada kasus Fredrich Yunadi, karena putusan MA atas mantan pengacara Setya Novanto itu sudah menjadi preseden atau yurisprudensi. Tidak berarti advokat tidak bisa dipidanakan dengan dalih impunitas atau kekebalan hukum. Fredrich Yunadi-lah buktinya.
Apa yang menimpa Fredrich Yunadi dan Roy Rening ini semestinya menjadi pelajaran berharga bagi advokat-advokat lainnya agar dalam membela klien dilakukan secara profesional dan proporsional.
Tak ada yang kebal hukum di negeri ini, sesuai prinsip “equality before the law”. Jangan karena mengincar “success fee” lalu profesionalitas dan integritas advokat dikorbankan, bahkan sampai masuk penjara.























