• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Habis Fredrich Yunadi, Terbitlah Roy Rening

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 4, 2023
in Feature, News
0
Indonesia Negeri Para Bedebah
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media

Jakarta – Habis Fredrich Yunadi, terbitlah Roy Rening. Keduanya sama-sama pengacara. Keduanya sama-sama membela penguasa. Yunadi membela Setya Novanto saat menjabat Ketua DPR RI, sedangkan Stefanus Roy Rening membela Gubernur Papua Lukas Enembe yang dinonaktifkan setelah menjadi tersangka kasus suap.

Belakangan Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gugatan praperadilan yang dilayangkan Lukas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ternyata ditolak hakim.

Wajib hukumnya bagi pengacara untuk memperjuangkan kepentingan klien. Hanya saja, pembelaan yang mereka lakukan dinilai kebablasan, sehingga “off side”. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meniup peluit dan menerbitkan “kartu merah”.

KPK menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka dengan tuduhan perintangan penyidikan atau “obstruction of justice” sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rabu (3/5/2023), Juru Bicara KPK Ali Fikri mengumumkan salah seorang pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan karena memberi saran yang menyesatkan. Salah satunya, pengacara itu diduga minta kliennya tidak kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

Belakangan diketahui, pengacara Lukas Enembe yang menjadi tersangka itu adalah Stefanus Roy Rening.

Hal yang sama pernah dilakukan KPK pada 2017 lalu. KPK menetapkan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka perintangan penyidikan atau “obstruction of justice”. Yunadi, yang dikenal dengan sebutan “pengacara bakpao”, karena menyebut luka lebam di muka Setya Novanto sebesar bakpao, yang belakangan terbukti hanya bualan belaka, terbukti bersalah memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan Ketua Umum Partai Golkar itu anggota DPR RI sehingga untuk memeriksanya harus atas izin Presiden RI selaku Kepala Negara.

Yunadi juga memerintahkan kliennya, Setya Novanto untuk menghindar dan bersembunyi di tempat lain yang tidak ditentukan guna menghindari penangkapan oleh KPK. Dalam pelariannya itulah Setya Novanto merekayasa kecelakaan mobil yang ditumpanginya sehingga dahinya luka lebam sebesar bakpao seperti diklaimt Yunadi.

Dalam putusan kasasinya, Senin (6/12/2021), Mahkamah Agung (MA) menghukum Fredrich Yunadi dengan 7,5 tahun penjara. Akankah Roy Rening mengikuti jejak Yunadi?

Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Adapun tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya. Sedangkan fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum atau “equality before the law” yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.

Sementara itu, peran advokat antara lain memperjuangkan hak asasi manusia; menjunjung tinggi dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas; menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional; dan membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation).

Jadi, tugas pokok dan fungsi advokat adalah membela kepentingan klien secara proporsional dan profesional. Advokat harus mendudukkan hukum pada proporsi yang semestinya, sehingga hak-hak klien tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum; bukan asal melakukan pembelaan yang penting klien bebas, apa pun caranya, demi mengincar “success fee”.

Semestinya Roy Rening berkaca pada kasus Fredrich Yunadi, karena putusan MA atas mantan pengacara Setya Novanto itu sudah menjadi preseden atau yurisprudensi. Tidak berarti advokat tidak bisa dipidanakan dengan dalih impunitas atau kekebalan hukum. Fredrich Yunadi-lah buktinya.

Apa yang menimpa Fredrich Yunadi dan Roy Rening ini semestinya menjadi pelajaran berharga bagi advokat-advokat lainnya agar dalam membela klien dilakukan secara profesional dan proporsional.

Tak ada yang kebal hukum di negeri ini, sesuai prinsip “equality before the law”. Jangan karena mengincar “success fee” lalu profesionalitas dan integritas advokat dikorbankan, bahkan sampai masuk penjara.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejutan Nasdem – “Siapa Cawapres Anies Baswedan”

Next Post

Meluruskan Relasi Kuasa Sesat di Kepolisian

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi
Feature

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur
Birokrasi

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026
Economy

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026
Next Post
Mengevaluasi Ulang Fungsi Kelembagaan Polri

Meluruskan Relasi Kuasa Sesat di Kepolisian

AHY Pertanyakan Proyek Mercusuar Era Jokowi Dan Utang Negara Naik 3 Kali Lipat 

Meski Dirayu Golkar dan PKB, Partai Demokrat Tak Goyah Tetap Usung Anies

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist