• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Habis Rafael Alun, Terbitlah Andhi Pramono

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 17, 2023
in Feature
0
Ada “Dewan Kolonel” di PDIP
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media

Jakarta, Habis Rafael Alun, terbitlah Andhi Pramono. Habis pejabat pajak, terbitlah pejabat bea cukai. 

Demikianlah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5/2023), menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Itu menyusul langkah KPK yang sebelumnya menetapkan Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.

Rafael kemudian juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Akankah KPK juga menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU? Biarlah waktu yang menjawab. 

Yang pasti, baik Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea Cukai sama-sama berada di bawah Kementerian Keuangan yang dikomandani Sri Mulyani Indrawati dalam hampir 10 tahun terakhir ini.

Yang pasti pula, modus operandi yang diterapkan Rafael Alun maupun Andhi Pramono pun sama, yakni menerima setoran, yang kemudian dikategorikan sebagai gratifikasi, dari pihak-pihak yang diperiksa.

Kasus gratifikasi keduanya juga terungkap dengan cara yang sama, yakni bermula dari “flexing” atau pamer kekayaan di media sosial.

Untuk Rafael, “flexing” terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David Ozora (17) pada 20 Februari 2023. Dandy sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka sekaligus ditahan dan kini sedang menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kasus yang nyaris sama juga terjadi pada AKBP Achiruddin Hasibuan di mana kekayaannya yang tidak wajar terungkap setelah anaknya, Aditya Hasibuan (19), menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral (19) pada 21-22 Desember 2022. Achiruddin dan Aditya kini juga berstatus tersangka. Adapun kasus dugaan gratifikasi Achiruddin diserahkan KPK ke Polda Sumatera Utara.

Tidak itu saja. Achiruddin juga dicopot dari jabatan Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut, bahkan akhirnya dipecat dari Polri. 

Sementara itu, jumlah harta kekayaan Rafael Alun yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat sebesar Rp56 miliar. Jumlah ini tidak sesuai dengan profil pendapatannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarganya yang mencapai lebih dari Rp500 miliar. 

Adapun jumlah harta kekayaan Andhi Pramono dalam LHKPN tercatat mencapai Rp14, 8 miliar yang juga dinilai tidak sesuai dengan profil pendapatannya sebagai ASN. KPK juga menemukan transaksi janggal di rekening Andhi Pramono yang diibaratkan PPATK seperti bus AKAP yang salip-menyalip dengan Rafael. 

Lalu, adakah yang akan menyusul jejak Rafael Alun dan Andhi Pramono? Banyak, jika Kementerian Keuangan dan KPK mau jeli. Sayangnya, di Indonesia sebuah kasus baru ditangani semestinya setelah viral. Jika tidak viral maka tidak akan ada keadilan. “No viral no justice”.

Kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono disebut PPATK sudah cukup lama dilaporkan ke instansi masing-masing. KPK juga memegang LHKPN mereka yang mencurigakan itu. Tapi Kemenkeu dan KPK tidak bergerak sampai kemudian kasus keduanya viral.

Kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan juga sempat dipetieskan sekian lama sampai kemudian kasusnya viral di media sosial.

Apa Kabar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun? 

Sesungguhnya kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono ini hanya fenomena puncak gunung es di lautan, yang kelihatan cuma sebagian kecil pucuknya saja, sementara yang tak kehilatan jauh lebih besar. Jika diungkap, masih banyak kasus serupa di Kemenkeu. 

Lihat saja temuan PPATK yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. PPATK menemukan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu. Rinciannya, pertama, transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu hingga Rp35,5 triliun. Kedua, transaksi di Kemenkeu yang melibatkan pegawainya dan pihak lain hingga Rp53,8 triliun. Ketiga, transaksi mencurigakan dari perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam kewenangan Kemenkeu hingga Rp260,5 triliun. 

Transaksi mencurigakan ini telah bermuara ke hukuman disiplin terhadap 190 pegawai Kemenkeu antara 2009 dan 2023. Setidaknya 10 pegawai lainnya ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Jumlah transaksi mencurigakan terbesar tercatat Rp199,4 triliun pada 2020, yang bermuara pada hukuman disiplin terhadap 44 pegawai.

Kementerian Koordinator Polhukam kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPU pada Rabu (3/5/2023). Pembentukan Satgas TPPU ini merupakan tindak lanjut dari penemuan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Satgas ini terdiri atas PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkopolhukam.

Pertanyaannya, sudah mulai bekerjakah Satgas TPPU ini? Jika sudah, lalu progresnya sudah sampai mana? 

Jangan hangat-hangat tahi ayam. Apalagi DPR RI sudah menunjukkan keengganannya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) TPPU untuk menyelidiki kasus transaksi mencurigakan di Kemenkeu. 

Alhasil, kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini harus terus-menerus dikawal publik, bahkan diviralkan kembali. Sebab, “no viral no justice”. Jika Satgas TPPU serius, niscaya akan bermunculan Rafael Alun-Rafael Alun dan Andhi Pramono-Andhi Pramono yang lain.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

SI, Bisnis Ransomware, dan Negosiasi Pemerasan

Next Post

”Manipulasi” Garis Kemiskinan Tidak Bisa Hapus Fakta Kemiskinan (Bagian 2)

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Angka Kemiskinan di Indonesia Meningkat

”Manipulasi” Garis Kemiskinan Tidak Bisa Hapus Fakta Kemiskinan (Bagian 2)

Putusan PN Jakpus Terkait Sengketa KPU Lawan Partai Prima, KPU Dan Bawaslu Punya Andil Lahirkan Putusan Hakim

Pers vs Influencer: Siapa Paling Berpengaruh di Pemilu 2024?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist