Apa arti demokrasi bila rakyat hanya diberi hak memilih, tapi dibungkam ketika menuntut keadilan? Demokrasi tanpa ruang gugatan hanyalah topeng kekuasaan, ritual lima tahunan yang meninabobokan rakyat dengan janji kosong. Sementara itu, hukum berjalan tajam ke bawah namun tumpul ke atas; rakyat kecil dihukum karena mencuri buah kakao, sedangkan koruptor triliunan bisa tersenyum keluar dari pengadilan. Saat rakyat mempertanyakan pembangunan IKN di tengah layanan pendidikan dan kesehatan yang timpang, mereka dicap penghambat kemajuan. Padahal, bukankah suara kritis itu justru denyut nadi demokrasi?
Demokrasi bukan hanya sistem politik yang memberi rakyat hak untuk memilih pemimpin, melainkan juga menyediakan ruang untuk menuntut keadilan. Esensi demokrasi terletak pada jaminan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan, baik dalam aspek hukum, politik, maupun sosial. Tanpa keadilan, demokrasi kehilangan ruhnya dan hanya menjadi prosedur kosong.
John Rawls, seorang filsuf politik terkemuka, dalam karyanya A Theory of Justice menegaskan bahwa keadilan adalah “keutamaan utama dari institusi sosial.” Rawls memperkenalkan konsep justice as fairness, yang mengandung dua prinsip utama: pertama, setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar; kedua, ketidaksetaraan sosial-ekonomi hanya bisa dibenarkan bila menguntungkan kelompok yang paling lemah. Prinsip ini menunjukkan bahwa dalam demokrasi, hak rakyat untuk menuntut keadilan adalah konsekuensi logis dari janji negara untuk mengatur kehidupan bersama berdasarkan kesetaraan dan perlindungan hak asasi.
Amartya Sen, melalui pemikirannya tentang capability approach, juga menegaskan bahwa demokrasi sejatinya berfungsi sebagai mekanisme publik untuk memperluas kebebasan substantif rakyat. Demokrasi bukan semata-mata kompetisi elektoral, melainkan juga forum untuk mengoreksi ketidakadilan dan memperjuangkan hak-hak yang dilanggar. Dengan demikian, hak rakyat untuk menuntut keadilan adalah bentuk aktualisasi dari kebebasan itu sendiri.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 telah menegaskan prinsip keadilan sosial sebagai salah satu tujuan utama negara. Namun, sering kali keadilan hukum dan keadilan sosial berjalan timpang. Rakyat kecil kerap menghadapi tembok tebal ketika berhadapan dengan hukum, sementara kelompok berkuasa justru mudah memperoleh pembenaran.
Contoh nyata dapat dilihat dari banyaknya kasus hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Seorang rakyat kecil bisa dijatuhi hukuman penjara karena mencuri buah kakao atau sandal jepit, sementara kasus-kasus besar seperti korupsi triliunan rupiah kerap berujung pada hukuman ringan atau bahkan bebas karena berbagai celah hukum. Fenomena ini menunjukkan betapa akses terhadap keadilan sering kali ditentukan oleh posisi sosial-ekonomi dan kedekatan politik.
Di sisi lain, kebijakan publik juga menunjukkan ketimpangan dalam distribusi keadilan. Misalnya, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menghabiskan anggaran puluhan triliun rupiah dilaksanakan di tengah problem kesejahteraan rakyat seperti pendidikan yang masih timpang, layanan kesehatan yang belum merata, hingga angka kemiskinan yang belum tuntas. Rakyat yang mempertanyakan prioritas ini sering dianggap pengganggu pembangunan, padahal mereka sesungguhnya sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menuntut keadilan.
Demokrasi menyediakan fasilitas distribusi keadilan melalui lembaga peradilan yang independen, media yang bebas, dan partisipasi rakyat dalam proses politik. Namun, semua instrumen ini hanya bermakna bila rakyat benar-benar berani menggunakan haknya untuk menuntut keadilan, dan negara memiliki komitmen untuk menghormatinya. Seperti yang diingatkan Alexis de Tocqueville, demokrasi akan runtuh bukan karena serangan dari luar, melainkan karena kegagalannya sendiri dalam menegakkan keadilan bagi warganya.
Dengan demikian, hak rakyat untuk menuntut keadilan bukanlah pemberian penguasa, melainkan hak kodrati yang lahir dari kemanusiaan itu sendiri. Demokrasi hanya bisa hidup bila hak ini dijaga, difasilitasi, dan dihormati. Tanpa itu, demokrasi akan kehilangan substansinya dan berubah menjadi instrumen kekuasaan semata.























