• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

HAKIM PARASIT MELAWAN SIAPA?

Kita Tunggu 22/04/24

Radhar Tribaskoro by Radhar Tribaskoro
April 21, 2024
in Feature, Law, Pemilu, Politik
0
Paslon 02 Kalah: Kekuatan dan Ketidakpastian Putusan MK dengan 8 Hakim
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Radhar Tribaskoro

SENIN, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu #01 Anies-Muhaimin dan kubu #03 Ganjar-Mahfud. Perkara yang disengketakan kali ini sangat penting sebab akan menentukan bagaimana wajah demokrasi Indonesia di masa depan. Arti penting itu ditunjukkan oleh banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan). Menurut catatan sampai artikel ini ditulis tidak kurang dari 33 orang/kelompok mengajukan diri sebagai Amicus Curiae, diantaranya adalah 303 akademisi, Megawati Soekarnoputri, Din Syamsuddin bersama Habib Rizik Shihab dkk, Asosiasi Pengacara Indonesia Amerika, dll. Hal seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Namun, apa kiranya keputusan MK?

Lazimnya, MK memiliki 3 opsi putusan, yaitu MK bisa menerima, menolak atau menerima sebagian dan menolak yang lainnya dari tuntutan pihak paslon #01 dan #03, yang mengajukan sengketa. Opsi lain yang beberapa kali dilakukan oleh MK adalah merumuskan masalah sendiri dan mengambil putusan menurut rumusan baru itu. Apa yang akan dipilih oleh MK?

Menurut hemat saya, pilihan MK akan tergantung kepada bagaimana sikap MK terhadap 3 faktor berikut ini: (a) bagaimana MK melawan diri sendiri, yaitu terkait Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang prosesnya dinyatakan tidak etis; (b) bagaimana MK melawan akal sehat, dan (c) bagaimana MK melawan fakta.

MK Melawan Diri Sendiri

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 telah membuka pintu bagi pencalonan Gibran Rakabumingraka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon presiden/wakil presiden. Lepas dari kontroversi atas isi putusan tersebut, sidang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa proses putusan tersebut telah melanggar etika. Berkaitan dengan hal itu Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya. Terkait putusan yang meloloskan Gibran kemudian menjadi cawapres Prabowo Subianto, MKMK telah menyatakan semua hakim MK melanggar etika, namun dalam derajat berbeda sehingga hukumannya bervariasi mulai dari teguran lisan, tertulis dan pencopotan jabatan.

Namun Putusan MK No.90 itu dinyatakan tetap berlaku, sebab putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan sendirinya Gibran tetap melenggang ke arena pilpres. Hal ini tentu menimbulkan masalah dalam fundamental negara, memecah-belah negara, sebab pelanggaran etika mestilah dianggap pelanggaran berat, apalagi pada level kepala negara. Tidak mungkin kerusakan yang ditimbulkan oleh pelanggaran etika itu diabaikan, semata karena putusan sudah terlanjur dibuat.

Sengketa pilpres membawa masalah tersebut ke level baru. Terdapat bukti-bukti baru bahwa putusan tidak etis itu berkaitan dengan perilaku tidak etis lainnya. Pada kesempatan pertama, keputusan KPU untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres dinyatakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pelanggaran etika. Alasan utamanya adalah karena KPU melampaui kewenangannya ketika menyurati semua partai politik agar memedomani Putusan MK terkait. KPU tidak punya hak untuk itu, ia seharusnya berkonsultasi dengan DPR. Selain itu, Ketua KPU Hasyim Ashari dinyatakan tidak profesional karena secara langsung menyatakan dokumen pendaftaran Gibran lengkap, sehingga melanggar aturan tertuang dalam PKPU No.19/2023. Aturan tersebut juga belum diubah agar menyesuaikan diri dengan Putusan MK.

Maka telah terjadi pelanggaran etika ganda dalam proses pencalonan Gibran. Hal ini membuktikan bahwa pelanggaran etika yang dimulai oleh MK telah menimbulkan efek berantai yang menimbulkan pelanggaran-pelanggaran lain. Melihat kenyataan bahwa etika semakin diabaikan di dalam penyelenggaraan negara, maka MK harus bertindak untuk meluruskannya. Mereka tidak boleh berlindung di balik argumen “keterlanjuran”.

MK Melawan Akal Sehat

Lepas dari bukti-bukti hukum yang telah disampaikan oleh Paslon #01 (Anies-Muhaimin) dan #03 (Ganjar-Mahfud), bukti terkuat sesungguhnya adalah akal sehat. Bagaimana MK melawan akal sehat?

Akal sehat yang saya maksud adalah bahwa pencawapresan Gibran memiliki hubungan logika yang sangat erat dengan upaya presiden membangun dinasti politiknya sendiri. Mengabaikan hubungan logika itu menyebabkan MK berpikir parsial, misalnya pemikiran yang melihat kejadian penyaluran bansos sebagai kebijakan biasa yang terlepas dari circumstances (situasi, kondisi, konteks) berjalannya pemilu pada saat bersamaan.

Logika tersebut dapat digambarkan sbb:

  1. Tujuan Presiden Jokowi adalah membangun dinasti politiknya sendiri. Ia merasa berkemampuan sebab survei-survei menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat melebihi 80%.

  2. Jokowi berusaha memperoleh restu Megawati untuk merealisasikan tujuannya itu. Ia menghendaki Megawati mendukungnya mengikuti pilpres ketiga. Ketika Megawati menolak memberi dukungan, Jokowi mengajukan usul perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu atau perintah parlemen. Megawati bergeming, ia tidak mau melanggar UUD 1945.

  3. Lalu Jokowi muncul dengan gagasan baru lagi yaitu menjadikan Ganjar Pranowo sebagai capres boneka. Inisiatif ini gagal lagi karena Ganjar hanya mau menjadi capres PDIP dan Ketua Umum menolak kadernya dijadikan boneka Jokowi.

  4. Setelah semua kegagalan itu, Jokowi akhirnya memilih Prabowo untuk menjadi presiden bonekanya. Prabowo Subianto adalah capres yang sejak awal menyatakan bersedia menjadi boneka Jokowi. Berulangkali ia memuji kepemimpinan dan kebijakan Jokowi dan berjanji akan meneruskan kebijakan Jokowi, selain tentu saja memberikan tempat terhormat kepada Jokowi saat ia menjadi presiden.

  5. Jokowi tidak begitu saja percaya kepada Prabowo, lawannya dalam dua pilpres terakhir. Ia meminta jaminan untuk kelancaran dinasti politiknya, dalam hal ini ia meminta putra sulungnya Gibran Rakabumingraka menjadi cawapres Prabowo.

  6. Pencawapresan Gibran tidak dimungkinkan secara hukum. Menurut Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) seorang cawapres harus telah berusia 40 tahun. Dan disinilah bermula kecelakaan hukumnya: Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal di atas sebagai konstitusional bersyarat, mahkamah mengoreksi dengan menambahkan norma “Pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”. Lebih celakanya lagi perubahan itu dilakukan dengan campur tangan Ketua MK Anwar Usman yang tidak lain adalah paman Gibran sendiri.

  7. Walau proses pengambilan keputusan itu dinyatakan melanggar etika, Gibran tetap bisa melenggang sebagai cawapres Prabowo. Dan Presiden Jokowi pun tidak berhenti cawe-cawe. Presiden aktif berkeliling negeri, tentunya untuk mempromosikan pasangan Prabowo-Gibran.

  8. Melalui restu presiden Jokowi jutaan paket Bansos disalurkan pada masa kampanye. Upaya ini ditengarai sebagai bagian dari politik uang atau pembelian suara.

Akibatnya kemenangan Prabowo-Gibran menimbulkan protes besar di masyarakat. Masyarakat pun semakin terpolarisasi. Pada satu sisi semakin menguat pendapat bahwa pelanggaran etika oleh presiden sudah melampaui batas dan tidak mungkin ditoleransi lagi.

Dalam konteks di atas, dimana posisi MK. Apakah MK akan melawan akal sehat?

MK Melawan Fakta

Fakta-fakta yang diajukan oleh pengacara Paslon #01 dan #03 sebetulnya sudah sangat melimpah. Fakta itu antara lain:
Kunjungan Jokowi ke ratusan titik sepanjang masa kampanye tanpa urgensi kenegaraan yang setimpal.
Konsentrasi bansos yang paralel dengan konsentrasi perolehan suara Paslon #02.
Penggelontoran Bansos pada bulan Januari – Maret 2024 yang melanggar hukum
Pengerahan aparat negara untuk memenangkan Paslon #02
dlsb

Apakah semua fakta itu diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim MK bukan sebuah pilihan hukum, melainkan pilihan moral. Sejatinya, pengadilan sengketa pilpres 2024 ini adalah pengadilan moral bukan sekadar pengadilan kejahatatan atau kecurangan pemilu. Di sini moralitas semua pihak menjadi persoalan, termasuk moral para hakim MK.

Dimana posisi moral para hakim MK? Apakah mereka Hakim Parasit bagian dari Elit Parasit Indonesia, atau Hakim Adil bagian dari penghuni surga sebagaimana diwasiatkan oleh Nabi Muhammad SAW?

Kita tunggu besok!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jepang : Pekerjaan Untuk Anda Tanpa Keterampilan Bahasa Jepang?

Next Post

Langkah Kebijakan Pasca Kekalahan di MK: Skema Jokowi dan Prabowo dalam Sengketa Pilpres 2024

Radhar Tribaskoro

Radhar Tribaskoro

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Tanggapan Presiden Jokowi Tentang Rencana PDIP Untuk Beroposisi Lawan Pemerintah

Langkah Kebijakan Pasca Kekalahan di MK: Skema Jokowi dan Prabowo dalam Sengketa Pilpres 2024

Harapan Masyarakat pada MK: Hasil Survey Menunjukkan 71,8% Percaya MK Akan Memberikan Putusan PHPU yang Adil

Harapan Masyarakat pada MK: Hasil Survey Menunjukkan 71,8% Percaya MK Akan Memberikan Putusan PHPU yang Adil

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...