Damai Hari Lubis-Aktivis Hukum, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Dalam konteks potensi diskualifikasi atau pemilihan ulang yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), asumsi penulis adalah bahwa tidaklah tidak mungkin bagi Jokowi dan Prabowo, sebagai pemimpin petahana, untuk melakukan tindakan politik atau intervensi hukum. Terutama, jika keputusan MK menyebabkan diskualifikasi atau pemilihan ulang, dan kemudian, dalam skenario terburuk, mereka mengalami kekalahan setelah pemilihan ulang.
Maka, secara prediktif, kemungkinan tindakan politik yang mungkin diambil oleh kedua sekutu tersebut adalah:
- Jokowi, sebagai presiden, mungkin akan “mengajak” Kyai Maruf Amin untuk mundur bersama-sama, lalu membentuk pemerintahan baru di bawah kepemimpinan triumvirat yang terdiri dari Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Luar Negeri.
- Kemungkinan lain adalah menyatakan negara dalam keadaan darurat sipil, yang memberikan kekuasaan tambahan kepada pemerintah untuk mengendalikan situasi dalam negeri.
- Atau bahkan, jika situasinya memburuk, kemungkinan untuk menyatakan negara dalam keadaan darurat militer (martial law), di mana kekuasaan pemerintah akan diperluas secara signifikan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Alasan terjadinya alternatif ketiga dari kondisi politik di tanah air disebabkan oleh gemuruh euforia masyarakat yang mendesak untuk mengadili Jokowi dan orang-orang dekatnya, yang dianggap sebagai pengikut atau pendukung rezim saat ini. Hal ini justru dapat menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan dari salah satu alternatif politik yang telah dipertimbangkan oleh Jokowi dan Prabowo.
Kecemasan akan kemungkinan tuntutan hukum terhadap segala kekeliruan politik dan pelanggaran hukum yang terjadi selama masa kepemimpinan Jokowi dan kelompoknya juga turut mempengaruhi langkah-langkah yang akan diambil. Rasa ketakutan terhadap konsekuensi hukum dapat mendorong pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah ekstrim, seperti menyatakan keadaan darurat sipil atau militer, untuk melindungi kepentingan dan kelangsungan rezim yang ada.