Fusilatnews – Di sebuah ruang digital yang sepi, dalam layar yang memantulkan wajah-wajah bersetelan gelap dan suara yang gemetar oleh formalitas, sebuah keputusan dibacakan: Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang. Begitu sederhana, begitu bersih, begitu resmi. Tetapi juga begitu menyisakan bau yang tidak hilang dari sebuah sistem yang tampak rapi, namun barangkali sudah terlalu lama disusun dengan motif lain: rasa takut.
Barangkali, kita telah terlalu terbiasa dengan bahasa hukum yang kering. Bahwa tak semua gugatan bisa diterima, bahwa yurisdiksi adalah soal teknis, bukan moral. Tapi di negeri ini, di mana nama Jokowi menjadi mantra kekuasaan sekaligus jimat ketakutan, apa yang tampak teknis sering kali adalah bungkus dari yang politis. Kita tidak sedang bicara tentang sekadar gugatan hukum terhadap dugaan ijazah palsu, melainkan tentang sebuah pertarungan untuk menguji apakah kebenaran masih bisa hidup di ruang yang katanya netral.
Penggugat bernama Muhammad Taufiq. Namanya barangkali asing, tindakannya barangkali dianggap remeh, bahkan oleh banyak dari kita. Tetapi sejarah republik ini tidak ditulis oleh orang-orang yang diam. Taufiq mengajukan gugatan, mengusik satu dari sekian banyak dogma yang sudah terlalu lama dianggap sakral: keaslian ijazah seorang presiden.
Majelis hakim menolak, dan menyatakan bahwa ini bukan ranah mereka. Mereka yang duduk di kursi tinggi, di balik palu dan toga, menyebut perkara ini terlalu besar untuk ditangani. Ironis. Ketika seorang warga negara mengajukan gugatan sipil terhadap dokumen publik yang menyangkut masa lalu pemimpinnya, justru sistem menutup pintu, bahkan sebelum argumen dibuka.
Apakah ini hanya soal prosedur, atau justru sebuah pembelajaran kolektif tentang bagaimana hukum di negeri ini berjalan dengan kompas yang condong kepada kuasa?
Di balik putusan itu, ada yang lebih bising daripada ketukan palu hakim: desas-desus bahwa uang dan kekuasaan telah menjelma menjadi tembok sunyi yang tak bisa ditembus kebenaran. Ketika perut lebih takut lapar daripada hati yang takut berdusta, maka keadilan berubah menjadi tontonan. Kita yang menontonnya, tahu bahwa pertunjukan ini bukan tentang menang atau kalah, tapi tentang siapa yang punya kuasa untuk menentukan akhir cerita.
“Pengadilan Negeri tidak berwenang,” katanya. Tapi siapa yang berwenang, jika semua pengadilan menutup pintu dengan dalih administratif?
Apa yang digugat bukan sekadar kertas ijazah. Yang digugat adalah keyakinan kita tentang siapa yang memimpin negeri ini. Dan ketika gugatan itu tidak diterima, maka bukan hanya Taufiq yang ditolak, tapi juga harapan akan negara hukum.
Barangkali benar kata penggugat, ini belum kiamat. Ini baru awal. Karena sejarah negeri ini tahu, bahwa ketika pengadilan kehilangan nurani, maka yang akan mengambil alih adalah pengadilan yang lain: Pengadilan Rakyat.
Di sana, tidak ada toga. Tidak ada palu. Tapi ada kesadaran yang tak bisa dibeli, dan ingatan yang tak bisa ditakut-takuti.
Dan dalam pengadilan semacam itu, sejarah akan mencatat: siapa yang memilih diam, siapa yang menyembunyikan kebenaran di balik perut kenyang, dan siapa yang berani membuka luka demi penyembuhan.
Ijazah bisa palsu, tapi sejarah tidak.
























