Jakarta-Fusilatnews — Dokter Tifa Savitri akhirnya dipanggil Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025) untuk diperiksa terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian atas tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia datang sebagai terlapor, namun tetap berdiri pada keyakinannya bahwa ia tak melanggar hukum—dan justru meminta pembuktian balik dari pihak pelapor.
“Saya tidak merasa melakukan penghasutan, tidak menyebar ujaran kebencian. Semua yang saya utarakan selama ini dalam koridor ilmiah. Jadi saya tidak merasa bersalah,” kata dr Tifa di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Yang ia pertanyakan bukan hal remeh—dokumen ijazah asli milik Presiden Jokowi yang selama ini, menurutnya, belum pernah diperlihatkan ke publik secara fisik.
“Semua berawal dari ijazah. Mau dibilang asli atau palsu, sebagai terlapor saya punya hak melihatnya. Karena kalau tidak ada barang buktinya, ya diskusi ini hanya jadi omon-omon alias omong kosong,” ujarnya tegas.
Dr Tifa Desak Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi
Dalam proses klarifikasi ini, dr Tifa juga meminta agar penyidik menghadirkan dokumen fisik ijazah yang dipersoalkan.
“Saya minta agar pihak pemeriksa juga menghadirkan ijazah tersebut. Supaya pemeriksaan ini tidak melayang-layang tanpa dasar,” katanya.
Meski belum merinci dokumen yang ia bawa dalam pemeriksaan, dr Tifa menegaskan bahwa kasus ini harus dituntaskan dengan fakta, bukan asumsi.
Jokowi Lapor ke Polisi, Serahkan 24 Bukti Medsos
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, yang ramai diperbincangkan di media sosial dan kanal publik.
Laporan tersebut ditangani Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Jokowi menyerahkan 24 bukti konten dari berbagai platform media sosial. Ia melaporkan dengan dasar hukum Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Bareskrim Sudah Pernah Menyimpulkan Ijazah Jokowi Asli
Sebelumnya, tudingan serupa juga sempat bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan dan pembandingan dokumen, polisi menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli.
Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor tetap meminta gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/7) lalu.
Kompolnas: Penyidikan Sudah Kredibel
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sudah berjalan secara profesional dan kredibel. Meski demikian, sebagian masyarakat masih meragukan transparansi penyelesaian kasus yang menyentuh simbol negara.
Kini, publik menunggu: apakah polisi berani membuka dokumen ijazah itu kepada para terlapor demi kejelasan hukum? Atau kasus ini akan terus menjadi bola liar yang menghantui kepercayaan publik terhadap institusi?
























