Fusilatnews – Di sebuah ruang digital yang sunyi, hanya dipenuhi gema formalitas, wajah-wajah bersetelan gelap menatap lurus ke arah kamera. Suara seorang hakim terdengar datar, tanpa jeda empati: “Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang.” Tak ada gemuruh, tak ada protes, hanya keheningan yang pekat. Sebuah keputusan dibacakan—bersih, sederhana, resmi. Tetapi juga dingin, seperti lorong birokrasi yang sudah terlalu lama menyimpan bau apak ketakutan.
Barangkali kita memang sudah terlalu akrab dengan kata-kata semacam itu. “Tidak berwenang”, “tidak memenuhi syarat formil”, “tidak dalam yurisdiksi”. Bahasa-bahasa hukum yang steril, tapi di dalamnya tersembunyi banyak luka dan frustrasi. Karena di negeri ini, hukum bukan sekadar teks di atas kertas, melainkan lanskap yang disusun oleh kepentingan dan dikawal oleh rasa takut.
Adalah Muhammad Taufiq, seorang warga biasa, yang entah karena keberanian atau justru karena sudah tak punya apa-apa lagi untuk ditakuti, memutuskan menggugat Presiden. Ia tidak menuntut kekuasaan, tidak pula menuntut tahta, hanya ingin satu hal: kejelasan tentang keaslian selembar ijazah.
Apakah itu terlalu banyak diminta dari seorang kepala negara?
Tapi sistem menjawab: iya. Gugatan Taufiq ditolak. Bukan karena ia salah, tapi karena tempat ia berbicara dianggap salah. Ia datang dengan logika publik, tapi dijawab dengan logika prosedur. Di sebuah negara yang mengaku demokratis, ini seperti mengetuk pintu rumah sendiri lalu dituduh penyusup.
Sementara itu, mereka yang mempertanyakan hal serupa—seperti dr Tifa—diseret ke ruang penyidikan. Seorang intelektual yang menuntut bukti di hadapan publik justru diperlakukan seperti penjahat. Ia tak membawa bom, tak menyerang istana. Ia hanya membawa satu permintaan yang sederhana: “Kalau memang asli, ijazah itu tunjukkanlah.”
Tapi negara ini tak suka ditanya. Negara ini hanya suka dipuji.
Apa yang kita lihat bukan sekadar peristiwa hukum. Ini adalah tragedi politik yang dilumuri seragam hukum agar tampak berwibawa. Di negeri yang katanya menjunjung hukum, terlalu sering hukum dijadikan alat untuk membungkam, bukan melindungi.
Dan mungkin itulah alasan mengapa banyak orang memilih diam. Karena di negeri ini, kebenaran bisa mengancam. Karena mempertanyakan bisa membuatmu kehilangan pekerjaan, kehilangan teman, bahkan kehilangan kebebasan. Karena di negeri ini, seorang penguasa tak perlu menjawab, cukup menatap, lalu sistem akan bekerja menggertak siapa pun yang bertanya.
“Pengadilan Negeri tidak berwenang,” kata hakim. Tapi pertanyaannya: siapa yang berwenang kalau semua pengadilan menolak mendengar?
Kita tahu, ini bukan akhir. Sejarah negeri ini mencatat bahwa kebenaran yang ditolak oleh pengadilan formal, sering kali menemukan jalannya sendiri. Di pasar-pasar, di warung kopi, di ruang keluarga, di ruang-ruang sunyi yang tak direkam kamera. Di sana, kebenaran mengendap dan diam-diam tumbuh jadi perlawanan.
Dan barangkali, kelak, yang akan menjadi saksi bukan lagi seorang hakim, tapi rakyat. Mereka yang hidup dengan beban ketidakadilan, mereka yang dikecewakan oleh janji dan dusta, akan berkumpul. Bukan dengan senjata, tapi dengan ingatan.
Karena ijazah bisa direkayasa, bisa disalin, bisa diarsipkan palsu. Tapi sejarah tidak. Ia merekam siapa yang menyembunyikan, siapa yang menutupi, siapa yang diam—dan siapa yang bersuara ketika semuanya memilih bungkam.
Sejarah tak tunduk pada cap jempol atau stempel negara. Ia hanya tunduk pada keberanian.
Dan di negeri ini, barangkali itu yang paling langka.


























