• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Hakim Tunggal Prapid PN Jaksel Harus Mandiri dan Bebas dari Intervensi

Kamis siang 13 Feb 2025 putusan Prapid Hasto Kristiyanto

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 13, 2025
in Feature, Law
0
Mensos Tri Rismaharini : Suasana rapat terbatas (ratas) di Kabinet Dirasakan Mulai Tak Nyaman.
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

(Amicus Curiae: Hakim Praperadilan PN Jaksel wajib bersikap mandiri. Jika bertindak tidak adil, ia akan berdosa karena mencederai cita-cita hukum dan fungsi hukum, yang berakibat pada ketidakpastian hukum, melukai psikologis Pemohon serta keluarganya, dan mengkhianati keadilan yang diharapkan masyarakat.)

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menangani perkara dengan register nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, memiliki kewajiban untuk bersikap objektif dan mandiri. Ia tidak boleh berpihak atau menerima intervensi dari pihak eksternal maupun internal yudikatif, termasuk dari subjek hukum mana pun, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya. Prinsip independensi ini sesuai dengan sistem hukum yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Nomor 48 Tahun 2009) juncto KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).

Terkait dengan pendapat hukum (amicus curiae) yang setara dengan legal opinion dalam kapasitas sebagai friends of the court, pelaksanaan proses peradilan yang sedang berlangsung (aquo in casu) telah mendapat perhatian dari pakar hukum yang justru dihadirkan oleh pihak Termohon, yaitu KPK. Kredibilitas seorang pakar hukum mutlak diperlukan karena keterangannya mengandung pertanggungjawaban moral. Oleh karena itu, objektivitas harus dijunjung tinggi, sebagaimana asas profesionalisme dan proporsionalitas yang menjadi standar dalam sistem peradilan. Dengan demikian, keputusan hakim praperadilan harus terjamin akuntabilitasnya karena harus berbasis pada ilmu pengetahuan hukum yang bersifat ilmiah, serta berlandaskan kejujuran, profesionalisme, dan ketidakberpihakan.

Jika terjadi keberpihakan dalam peradilan, konsekuensinya adalah terciptanya ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya merugikan Pemohon serta keluarganya. Lebih luas lagi, hal ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Temuan dan Kelemahan Hukum dalam Kasus Prapid

Berdasarkan analisis terhadap keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK, ditemukan beberapa cacat hukum dalam proses penetapan status tersangka (TSK) terhadap Hasto Kristiyanto. Berikut adalah poin-poin utama yang menguntungkan Pemohon:

A. Pemeriksaan Relevansi Alat Bukti di Praperadilan

  • Ahli Azmi Syahputra menegaskan bahwa dalam praperadilan, relevansi alat bukti dapat diuji.
  • Ahli Taufik Rachman berpendapat bahwa relevansi alat bukti hanya dapat dinilai dalam pokok perkara, namun ia juga mengakui bahwa ini adalah kelemahan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
  • Dengan demikian, produk penetapan TSK terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK belum dapat dinyatakan sah menurut hukum.

B. Perolehan Alat Bukti yang Tidak Sah

  • Kedua ahli sepakat bahwa tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dalam pemeriksaan saksi.
  • Aparat penegak hukum harus memperkenalkan diri sebelum melakukan pemanggilan, penggeledahan, atau penyitaan.
  • KPK diduga telah merampas ponsel asisten dan ponsel Pemohon tanpa prosedur yang sah, yang menunjukkan praktik penegakan hukum yang tidak etis.

C. Obstruction of Justice

  • Jika barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tidak rusak dan berada dalam penguasaan penyidik, maka unsur obstruction of justice tidak terpenuhi.
  • Ahli menilai bahwa insiden di PTIK bukan merupakan obstruction of justice.
  • Nomor Sprindik obstruction of justice (No. 152) dikeluarkan sebelum Sprindik tindak pidana suap (No. 153), yang bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.
  • Dengan demikian, tidak ada unsur obstruction of justice yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.

D. Bukti Permulaan yang Cukup

  • Alat bukti harus dikumpulkan terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  • Fakta menunjukkan bahwa KPK masih mencari alat bukti setelah menetapkan status TSK, yang berarti penetapan tersebut prematur dan tidak sah.

E. Kedudukan SOP KPK

  • SOP KPK bukanlah regulasi setingkat Peraturan Kejaksaan (PERJA), Peraturan Kapolri (PERKAPOLRI), atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
  • SOP KPK bersifat internal dan tidak dapat diuji oleh Mahkamah Agung, berbeda dengan regulasi lain yang lebih kuat secara hukum.
  • Hakim Djuyamto diharapkan dapat membedakan antara kasus murni korupsi dan kasus gratifikasi yang dipolitisasi.

Kesimpulan

Sebagai amicus curiae, penulis menekankan bahwa hakim tunggal praperadilan memiliki wewenang untuk mempertimbangkan eksepsi terhadap tindakan KPK yang tidak beritikad baik dalam menetapkan status tersangka. Tindakan KPK yang tidak sesuai prosedur menunjukkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto prematur dan tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, hakim tunggal praperadilan harus memutuskan perkara ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, dan profesionalisme demi menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Petrus Selestinus: Hakim Harus Jadikan Perkara Hasto Momentum Perbaiki Kinerja KPK

Next Post

KETIKA DIRUT BULOG SEORANG TENTARA AKTIF

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai
Economy

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026
Economy

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Next Post
TNI Aktif Jadi Dirut Bulog, Setara Institute: Khianati Reformasi TNI!

KETIKA DIRUT BULOG SEORANG TENTARA AKTIF

Kebakaran di Glodok Plaza, Jelang Imlek Apa yang Sebenarnya Terjadi ?

15 mobil Pemadam Kebakaran, 70 Personel dikerahkan Untuk Padamkan Kebakaran Ruko di Senen

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...