• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Petrus Selestinus: Hakim Harus Jadikan Perkara Hasto Momentum Perbaiki Kinerja KPK

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2025
in Law, News, Pojok KSP
0
Jangan Biarkan Jokowi Merusak Sistem Demokrasi demi Dinasti Politik dan Nepotisme
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, FusilatNews – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024, Alexander Marwata dkk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 1 Juli 2024 lalu menjelaskan bahwa KPK telah gagal memberantas korupsi akibat mandulnya fungsi koordinasi, monitoring dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lain (polisi dan jaksa) sudah berlangsung 10 tahun di era Presiden Joko Widodo.

Alexander Marwata dkk menggambarkan betapa KPK berada dalam carut-marut atau anomali manajemen, sehingga untuk sekadar komunikasi antara sesama pimpinan lembaga penegak hukum saja sudah tidak jalan gegara ego sektoral dan struktural, akibatnya KPK kehilangan “independensi”, karena posisinya bergeser dan berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif lewat revisi Undang-Undang (UU) KPK (dari UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019).

“Kondisi ini membuka ruang intervensi kekuasaan secara melawan hukum tak terhindarkan,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Akibatnya, kata Petrus, terjadi loyalitas ganda di kalangan penyidik, karena penyidik KPK kebanyakan berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga loyalitas penyidik KPK lebih berat kepada pimpinan institusi asalnya, ketimbang kepada Pimpinan KPK itu sendiri.

Praperadilan Penyemangat KPK

Saat ini KPK tengah menyidik dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku, dan pada saat yang sama KPK digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Hasto terkait tidak sahnya penetapan tersangka dirinya.

“Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto menggambarkan betapa kenerja penyidik KPK yang menangani perkaranya tidak profesional dan amburadul. KUHAP ditabrak, Hukum Acara Pidana di dalam UU Tipikor dan UU KPK dilanggar, sehingga menggambarkan banyak pihak akan jadi korban kriminalisasi lewat KPK,’ jelas Petrus.

Oleh karena itu, ia meminta Hakim Tunggal Djuyamto yang menyidangkan praperadilan Hasto harus memahami betul kondisi di mana manajemen penyidikan KPK saat ini tengah mengalami kehancuran secara sistemik, terlebih pasca-revisi UU KPK.

“Dalam keadaan di mana manajemen penyidikan KPK carut-marut dan/atau anomali akibat kerusakan sistemik yang dihadapi oleh semua institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), instrumen pengawasan internal dan eksternal yang mandul, sementara penyidik KPK didominasi oleh anggota Kepolisian dan Kejaksaan yang juga mengalami kehancuran, maka lembaga praperadilan PN Jaksel sangat diharapkan peran strategis, obyektif dan netralitasnya dalam melihat sepak terjang KPK demi memenuhi rasa keadilan pencari keadilan, sesuai amanat Pasal 77 dan Pasal 78 KUHAP dan kewenangan lain yang diperluas sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” jelasnya.

“Akan sangat berbahaya jika praperadilan membiarkan KPK melanjutkan penyidikan terhadap perkara Hasto Kristiyanto sampai pemeriksaan di pengadilan, berarti KPK tengah mempersiapkan jebakan bagi banyak pihak, terutama para saksi yang itu-itu juga untuk bersaksi palsu dan/atau sumpah palsu kelak demi mengejar ambisi politik pihak lain,” lanjutnya.

Menurut Petrus, harus diingat bahwa yang diperiksa adalah saksi-saksi yang sudah terikat dengan kesaksiannya dalam perkara bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio, dan Saeful Bahri, sementara ada saksi mengungkap bahwa KPK membujuk agar mereka mengarang keterangan baru demi menjerat Hasto.

“Ini jelas tidak profesional sekaligus merusak prinsip kepastian hukum terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang satu dan sama pada waktu sebelumnya. Selain itu, hakim-hakim Pengadilan Tipikor akan diperhadapkan pada situasi memakan buah simalakama, karena akankah hakim mentolerir berkas perkara Hasto yang sudah pasti sama dan sebangun dengan bukti-bukti lain terdahulu yang tidak membuktikan keterlibatan Hasto, atau pun akankah hakim keluar dari pakem putusan terdahulu berdasarkan keterangan berbeda dari alat bukti lain, sehingga membuat hakim dalam situasi dilematis?” tanya Petrus.

“Kita bisa bayangkan ambisi pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi hakim dalam memutus praperadilan Hasto lewat hasil jajak pendapat atau polling lembaga survei, dan berharap dijadikan barang bukti untuk menjerat Hasto lewat putusan praperadilan,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Petrus, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto harus menjaga netralitasnya, harus menjadi penentu sekaligus menjadikan permohonan praperadilan Hasto sebagai momentum untuk membenahi, mengoreksi manajemen penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK yang saat ini sudah rusak satu dan lain guna mencegah korban-korban kriminalisasi berjatuhan di tangan KPK yang diduga sudah jauh rusaknya sama dan sebangun dengan Polri dan Kejaksaan saat ini.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polri Ungkap Peran Kades dan Sekdes Kohod dalam Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang

Next Post

Hakim Tunggal Prapid PN Jaksel Harus Mandiri dan Bebas dari Intervensi

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Sri Lanka: Mengapa Negara ini Dalam Krisis Ekonomi?
Feature

Pelanggaran HAM: Ketika Negara Mengurangi Martabat Manusia

January 25, 2026
DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG
Bencana

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026
Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia
Aya Aya Wae

Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia

January 25, 2026
Next Post
Mensos Tri Rismaharini : Suasana rapat terbatas (ratas) di Kabinet Dirasakan Mulai Tak Nyaman.

Hakim Tunggal Prapid PN Jaksel Harus Mandiri dan Bebas dari Intervensi

TNI Aktif Jadi Dirut Bulog, Setara Institute: Khianati Reformasi TNI!

KETIKA DIRUT BULOG SEORANG TENTARA AKTIF

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi
News

Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi

by Karyudi Sutajah Putra
January 24, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews -  - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto Sipin menyampaikan inisiasi pendanaan untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau...

Read more
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

January 21, 2026
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sri Lanka: Mengapa Negara ini Dalam Krisis Ekonomi?

Pelanggaran HAM: Ketika Negara Mengurangi Martabat Manusia

January 25, 2026
Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

January 25, 2026
Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

January 25, 2026
DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026
Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

January 25, 2026
PDIP DAN MEGAWATI MENYERET BANGSA INDONESIA KE FREE FIGHT LIBERALISM MELALUI DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG

PDIP DAN MEGAWATI MENYERET BANGSA INDONESIA KE FREE FIGHT LIBERALISM MELALUI DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG

January 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sri Lanka: Mengapa Negara ini Dalam Krisis Ekonomi?

Pelanggaran HAM: Ketika Negara Mengurangi Martabat Manusia

January 25, 2026
Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

January 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist