Jakarta, FusilatNews 12 Februari 2025 – Polri mengungkap bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod telah mengakui penggunaan sejumlah barang yang disita oleh penyidik dalam kasus pemalsuan surat izin lahan pagar laut di Tangerang. Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
“Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan untuk membuat surat palsu,” ujar Djuhandhani.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod serta rumah Kades Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen disita, termasuk satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Selain itu, ada juga peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” tambah Djuhandhani.
Penyidik juga menemukan sejumlah kertas yang diduga digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut di Tangerang. Djuhandhani menegaskan bahwa sisa-sisa kertas yang ditemukan identik dengan bahan yang digunakan dalam pembuatan dokumen ilegal tersebut.
“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” jelasnya.
Selain itu, penyidik turut menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang terdaftar atas nama beberapa orang pemilik, serta tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap. Tak hanya itu, ditemukan pula rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang berkaitan dengan kasus ini.
Meski Kades dan Sekdes Kohod telah mengakui penggunaan barang-barang tersebut untuk membuat dokumen palsu, Polri masih belum dapat langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka. Djuhandhani menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.
“Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian,” katanya. “Kita berprinsip pada pembuktian. Apakah alat bukti tersebut berkaitan atau tidak, inilah yang akan kita gelarkan untuk penetapan tersangka.”
Proses gelar perkara diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat. Djuhandhani menyebut bahwa gelar perkara kemungkinan akan dilakukan dalam minggu ini atau minggu depan.
“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” pungkasnya.





















