Parluhutan Simanjuntak, kuasa hukum Andi Andoyo akan melaporkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu ke Mahkamah Agung (MA).
Jakarta – Fusilatnews – Andi Andoyo, pengidap skizofrenia paranoid yang divonis 16 tahun penjara karena menikam wanita di Central Park Mall, divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakara Barat
Parluhutan Simanjuntak, kuasa hukum Andi Andoyo akan melaporkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Parluhutan hakim tidak mempertimbangkan hasil Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) dari dokter spesialis kedokteran jiwa Henny Riana di Rumah Sakit Bhayangkara
“Kami juga akan meminta Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan. Ada apa? Kenapa penyimpangan yang begitu sangat-sangat berani dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat” ujar Pafluhutan di Jakarta pada 10 Juli 2024.
Parluhutan mempertanyakan mengapa hakim tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa perkara penganiayaan itu yang mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid.
Berdasarkan hasil VeRP terhadap Andi Andoyo terdapat tiga kesimpulan Pertama, Andi mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid.
Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan merupakan bagian dari gejala gangguan jiwanya.
Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejalanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.
Keputusan hakim tersebut, jelas menyimpang dari pasal 44 KUHP yang menyatakan orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipidana. Hal tersebut menjadi dasar Luhut untuk melaporkan putusan hakim yang menyimpang.
“Nanti akan kami tuangkan hal-hal yang berkaitan dengan unprofessional conduct dari majelis hakim yang terus terang, sangat-sangat menyimpang dari aturan hukum” ujar Luhut.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi juga mengatakan pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh.
“Random saja,” kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Pernyataan Kapolres Jakbar tersebut dinilai oleh Parluhutan merupakan bukti bahwa Andi Andoyo melakukan penikaman disebabkan gangguan jiwanya.
Parluhutan menegaskan seharusnya hakim memerintahkan agar Andi masuk ke rumah sakit sesuai dengan pasal 44 KUHP ayat 2. Ayat tersebut berbunyi
“Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipetanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan”.