Oleh: Entang Sastraatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah adalah harga dasar yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin petani memperoleh nilai layak atas hasil panennya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi petani dari gejolak harga pasar yang tidak stabil, meningkatkan pendapatan mereka, serta menjaga ketersediaan pangan nasional.
Setiap tahun, HPP gabah ditetapkan oleh pemerintah setelah menyerap masukan dari berbagai pihak. Tahun 2025, pemerintah mengubah pendekatan: tidak lagi mensyaratkan kadar air dan kadar hampa dalam penjualan gabah oleh petani. Pemerintah menetapkan kebijakan “satu harga” gabah dengan HPP sebesar Rp 6.500/kg, dan mewajibkan Perum Bulog untuk membeli dengan harga tersebut minimalnya.
Namun, timbul pertanyaan: apakah angka Rp 6.500 ini sudah mencerminkan aspirasi petani? Bukankah organisasi petani seperti KTNA, HKTI, dan SPI sebelumnya mengusulkan HPP di atas Rp 7.000/kg? Apakah angka ini hasil kompromi, atau sepenuhnya keputusan dari atas yang sarat kalkulasi makro-politik dan fiskal?
Terlepas dari latar belakangnya, kita tentu berharap kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi petani. Bahwa hidup makmur dan sejahtera bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan para petani di pelosok negeri.
Langkah baru ini memberi angin segar. Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 14/2025 yang mencabut syarat kadar air dan kadar hampa memberi kemudahan bagi petani menjual gabah kering panen tanpa kendala teknis. Ini menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang menugaskan Bulog menyerap gabah sebanyak-banyaknya.
Lebih jauh, kebijakan satu harga ini dirancang agar petani tidak lagi dirugikan saat panen raya tiba. Dengan adanya patokan harga dan kewajiban Bulog menyerap, praktik penekanan harga oleh tengkulak dapat diminimalkan. Pemerintah bahkan bertindak tegas: mencopot dua pimpinan Bulog daerah karena dianggap tak proaktif dalam menyerap gabah.
Komitmen ini tampak dari hasilnya. Hingga awal April 2025, Bulog telah menyerap 725 ribu ton gabah — melonjak 2.000 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Ini pencapaian luar biasa, tapi masih menyisakan pertanyaan besar: apakah serapan tinggi ini berbanding lurus dengan kesejahteraan petani?
Sebab pada akhirnya, indikator keberhasilan bukan hanya angka serapan, melainkan apakah petani merasa lebih sejahtera, lebih dihargai, dan lebih dihormati dalam rantai pangan nasional.
Untuk menjawab itu, kita memerlukan evaluasi yang utuh dan menyeluruh. Bukan hanya dari sisi distribusi dan produksi, tetapi juga daya beli, ongkos produksi, akses terhadap sarana produksi, dan posisi tawar petani dalam ekosistem pertanian nasional.
Petani adalah warga negara yang punya hak untuk hidup layak. Kewajiban negara bukan hanya menjamin harga beli, tetapi juga membangun sistem pertanian yang adil dan berkelanjutan. Maka, penetapan HPP gabah sebesar Rp 6.500 bisa jadi adalah langkah awal, namun belum tentu jawaban final.
Dan selayaknya langkah awal, ia tetap perlu diuji, diawasi, dan diperjuangkan agar benar-benar berpihak kepada petani — bukan sekadar memenuhi target politik pangan jangka pendek.






















