Jakarta, Fusilatnews – Penggerebekan pengedar narkoba di Bima oleh aparat Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai polemik dan mengundang kontroversi di ruang publik.
“Tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut melanggar hukum, sebab pemberantasan narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Undang-Undang (UU) TNI, KUHAP dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Hendardi, tidak memberikan kewenangan apa pun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
“Penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba merupakan kewenangan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui koordinasi dengan Kepolisian RI (Polri) dan BNN. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melanggar hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Hendardi, harus ada koreksi atas pelanggaran hukum tersebut agar tidak merusak tertib hukum (legal order).
“Dewan Perwakilan Rakyat dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan seyogianya memberikan teguran keras kepada Panglima TNI (Jenderal Agus Subiyanto). Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan juga mesti melakukan tindakan yang dibutuhkan kepada Panglima TNI agar jajarannya tidak melakukan tindakan di luar kewenangan. Bukan kali ini saja TNI melakukan tindakan di luar kewenangan,” sesalnya.
Banalitas dan normalisasi pelanggaran hukum dalam bentuk tindakan ekstra-yudisial oleh TNI, lanjut Hendardi, selain akan mengacaukan tertib hukum dan merusak tatanan negara hukum (nomocracy), juga akan melegitimasi tindakan elemen negara untuk melampaui hukum (beyond the law).
“Jika aparatur negara dibiarkan mengambil tindakan di luar hukum, maka hal itu menjadi pendidikan publik yang buruk untuk mengabaikan hukum dan main hakim sendiri,” tukasnya.
Di sisi lain, menurut Hendardi, alasan bahwa tindakan TNI melakukan penggerebekan didasarkan laporan masyarakat, hal itu mesti mendorong Polri untuk melakukan otokritik dalam pelaksanaan penegakan hukum secara profesional untuk melayani dan mengayomi masyarakat serta mewujudkan keadilan.
“Partisipasi masyarakat merupakan elemen kunci dalam pemolisian demokratis (democratic policing). Kepercayaan mereka terhadap institusi kepolisian harus terus dijaga dan ditingkatkan,” tandasnya.


























