Jakarta – Fusilatnews – Sidang lanjutan kasus Dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto Pagi ini digelar di Pengadilani Tipikor Jakarta Pusat
Sidang yang sedang berlangsung pagi ini juga dihadiri oleh jajaran politikus PDIP mulai dari mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo hingga mantan anggota DPR RI Ribka TjiptaningMereka kompak mengenakan pakaian bercorak hitam dan menunggu persidangan dimulai di Ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Hari Ini Selain FX Rudy dan Ribka, ada anggota Komisi III DPR RI dari PDI-P Pulung Agustanto; anggota DPR Dewi Juliani; eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf; dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur, Emelia Julia Nomleni, juga turut menghadiri sidang.
Pada hari ini, sedianya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari; staf pribadi Hasto, Kusnadi; dan petugas keamanan di Rumah Aspirasi, Nurhasan.
Namun, pantauan awak media di lokasi hanya Nurhasan dan Kusnadi yang memenuhi panggilan jaksa.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.