Jakarta-FusilatNews.– Pengadilan Militer yang diselenggarakan untuk mengadili para tersangka pada kasus teror air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sejak awal dirancang untuk melanggengkan impunitas atau kekebalan hukum. .
“Keputusan untuk membawa perkara ini ke Peradilan Militer bukan sekadar pilihan prosedural. Ini adalah sinyal terang bahwa negara sudah menentukan arah sejak awal untuk melindungi pelaku, dan mengendalikan daya rusak (damage control) dari kasus ini, bukan menghukum dengan memberikan efek jera bagi pelaku serta mewujudkan keadilan untuk korban dan publik,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi, Senin (4/5/2026).
Peradilan Militer, kata Hendardi, merupakan ruang yang secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel. “Dalam peradilan ini, kebenaran dapat disaring, tanggung jawab dapat dipersempit, dan hukuman dapat dinegosiasikan. Dengan kata lain, Peradilan Militer adalah mekanisme yang ideal, bukan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk meredamnya,” jelasnya.
Menurut Hendardi, kita semua tahu bahwa penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya sudah dimulai oleh kepolisian melalui penyelidikan oleh kepolisian, namun kemudian penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI, dan kepolisian lalu menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada TNI.
“Bagi masyarakat sipil, mekanisme Pengadilan Militer tidak bisa diharapkan. Silakan negara melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer. Namun, masyarakat sipil pasti sulit untuk mempercayai hasilnya. Bagi masyarakat sipil, proses ini sejak awal bukan tentang keadilan, melainkan tentang bagaimana impunitas diproduksi dan dirawat secara sistematis. Mari kita jujur: ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu dapat ditebak. Hasil akhirnya bukan keadilan, melainkan kompromi. Bukan kebenaran, melainkan alur kasus dengan versi yang telah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, melainkan pengamanan institusi di mana pelaku bernaung,” paparnya.
Oleh karena itu, Hendardi menegaskan, negara berhak memilih Peradilan Militer. Tetapi publik juga berhak menolak untuk mempercayai apa pun proses dan putusan peradilan tersebut.
“Mosi tidak percaya masyarakat sipil terhadap Peradilan Militer merupakan respons logis atas ketidakmauan (unwillingness) negara untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan menegakkan supremasi hukum,” tandasnya.

























