Jakarta, Fusilatnews – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan adanya telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 5 Mei 2025 yang berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Koalisi menilai perintah itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” kata Usman Hamid, Direktur Amnesty Internasional International yang merupakan bagian dari Koalisi di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Tugas dan fungsi TNI, kata Usman, seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.
“Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan. Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU (Memorandum of Understanding) tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” jelasnya.
Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI, kata Usman, adalah dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh indonesia. “Pengamanan institusi sipil penegak hukum Kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan Satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan. Dengan demikian, surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang,” paparnya.
Usman memandang bahwa surat perintah ini berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.
“Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam surat perintah tersebut akan sangat memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” sesalnya.
Surat perintah pengerahan ini, lanjut Usman, semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu dan bahkan salah satu pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI.
“Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer) ternyata tidak dipatuhi oleh surat perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari,” terangnya.
Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, kata Usman, upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, Koalisi mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.
“Kami mendesak kepada Pimpinan DPR, termasuk Pimpinan Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI. Kami juga mendesak DPR untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto, dan juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk memastikan pembatalan surat perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional,” tandasnya.

























