Jakarta, Fusilatnews – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram (ST) No TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
ST Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dengan mengeluarkan ST No ST/1192/2025.
Melalui ST itu, KSAD memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejati dan 10 personel untuk pengamanan Kejari.
“ST Panglima TNI dan KSAD tersebut bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Panglima TNI dan KSAD hendaknya segera menarik dan membatalkan ST tersebut,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Sebab, kata Hendardi, di satu sisi tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI.
“Di sisi lain, permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari Kejaksaan justru bentuk dari kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI, lanjut Hendardi, malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik apa yang sesungguhnya sedang dimainkan oleh Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka, termasuk melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan-TNI tentang Kerjasama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, terutama terkait RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang sedang digodok di DPR, serta penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan.
“Kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana (criminal justice system) yang mestinya sepenuhnya institusi sipil. Menarik-narik militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum,” paparnya.
Keluarnya ST tentang dukungan pengamanan kepada institusi Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia, tegas Hendardi, semakin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, yang di antaranya didorong oleh kehendak politik Kejaksaan sendiri.
“Pada saat yang sama, hal itu sangat potensial melemahkan supremasi hukum. Padahal, menurut hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan TNI saja, itu pun dengan tata perundang-undangan Peradilan Militer yang mesti diperbarui,” terangnya.
Dalam konteks sistem penegakan hukum dan penguatan supremasi sipil dalam penegakan hukum, masih kata Hendardi, Panglima TNI dan jajarannya mestinya kita dorong untuk memberikan perhatian khusus pada revisi UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sudah tidak sesuai dengan spirit rakyat (volksgeists), supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan demokratis, alih-alih menarik-narik terlalu dalam pada penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan dan bantuan pada Kejaksaan sebagai elemen sipil.






















