Oleh M. Yamin Nasution- Pemerhati Hukum
Memasuki akhir Era Pemerintahan jilid II Presiden Jokowi, masyarakat semakin hari semakin bingung dengan perilaku “jahat” dan memalukan yang di pertontonkan oleh keluarga dan kerabat Presiden Jokowi, baik kerabat pribadi yang menduduki jabatan khsusus, maupun kerabat politik.
Bagaimana tidak, di tengah susahnya ekonomi, tingginya harga bahan pokok, rendahnya nilai tukar, rendahnya pendapatan, korupsi, buruknya hukum dan penegakannya, Presiden dan kerabatnya semakin hari semakin menunjukkan keserakahan dan perilaku jahatnya.
Dimulai saat Jokowi memaksakan keinginannya untuk menjadikan anak dan mantu menjadi pemimpin daerah, menyampaikan ciri-ciri fisik calon Pemimpin yang peduli rakyat, dan secara terbuka menyampaikan cawe-cawe nya pada Pilpres 2024.
Cawe cawe tersebut semakin di yakini masyarakat, adalah sebuah hilirisasi cawe cawe politik jahat; bagaimana Jokowi melalalui proses jahat dan picik dengan merubah bahan mentah yaitu anak dan mantunya menjadi menjadi pemimpin, baik pemimpin daerah maupun pemimpin Partai Politik.
Tak hanya sampai di sana, hilirisasi jahat cawe cawe Jokowi hingga melibatkan Anwar Usman yang notabene adalah ipar Jokowi yang sekaligus koinsiden sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui ipar Jokowi di MK ini, pada akhirnya melahirkan Putusan MK yang di anggap masyarakat sebagai perbuatan kolusi dan nepotisme yang di kerjakan secara kolektif antara Jokowi, keluarga, intelektual jahat, oligarchy, serta tokoh partai yang berada dalam satu kelompok, sehingga memberikan jalan mulus bagi anak sulung Jokowi menjadi Cawapres yang mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Ketidak-taatan Pada Konstitusi
Konstitusi yang INDONESIA atau di sebut sebagai UUD-NRI 1945 adalah sebuah konsep hukum moral dengan cirikhas frasa yang abstrak, dan memiliki unsur sosiologis yang mendominasi.
Hukum ini di peruntukkan bagi setiap Masyarakat tanpa terkecuali, sifat abstrak yang mengatur tentang pembatasan masyarakat, pemerintahan, dst, pembatasan abstrak yang bersifat moral dan ke hati-hatian tiap tiap masyarakat dan penyelanggara dalam kehidupan sehari-hari dalam tatanan bernegara.
UUD-NRI 1945 adalah sebuah symbol persatuan nasional, di buat dengan cara bijaksana oleh orang-orang yang bijaksana. Hampir tidak seorangpun yang tidak setuju dengan tujuan besar untuk membentuk persatuan yang lebih sempurna, UUD-NRI ini di rancang dengan seni bahasa yang tinggi yang dapat membangkitkan suasana hati atau emosi, dan bukanlah sebuah dokumen tertulis semata, sehingga tidak dapat di tafsir semata-mata apa yang tersurat melainkan juga yang tersirat.
Han Kelsen menyebutnya sebagai Fiksi Hukum, di mana penafsiran fiksi hukum harus menghilangkan sifat kognisi atau keserakahan para pemegang kekuasaan. Konstitusi adalah dokumen masyarakat awam yang lahir dengan perjuangan besar dari lapisan masyarakat awam yang tulus, dengan politik yang tulus di harapkan masyarakat awam dapat terlindungi dengan baik sesuai tujuan dan cita-cita rakyat dalam bernegara yang tertuang di dalamnya.
Bila UUD-NRI 1945 di tafsir tanfa kebijaksanaan, maka kejahatan dan tirani akan hidup dan tumbuh, begitulah kondisi negara akhir-akhir ini, undang-undang dasar di tafsir oleh keluarga jahat Jokowi, yang meluluhlantahkan rakyat dalam konsep negara.
Pasal 20 dan 20A Ayat (1) serta Pasal 24C UUD-NRI 1945, memerintahkan pada tupoksi masing-masing, namun, MK telah mengabaikan perintah tersebut, Putusan MK yang memberikan jalan bagi Gibran sebagai Cawapres Prabowo di Pemilu 2024 telah membawa politik negara melalui gang sempit menuju ke jurang kehancuran negara, dan negara sedang mengalami kriris ontologis yang disebabkan oleh hilirisasi cawe cawe jahat Jokowi.


























