Jakarta – FusilatNews – Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Sepandai-pandai Hotman Paris Hutapea bersilat lidah, pasti akan keseleo juga.
Demikianlah. Kini Hotman Paris bak sedang menghadapi hukum rajam. Semua tombak tertuju padanya. Tak mau benar-benar dirajam, pengacara kondang yang mengklaim bayarannya super mahal itu akhirnya minta maaf.
Kepada siapa? Kepada semua wartawan dan organisasi wartawan di Indonesia. Mengapa?
Syahdan, tersulut emosinya oleh berondongan pertanyaan wartawan, Hotman pun slip of tongue (keseleo lidah) dengan melontarkan pernyataan sarkas: lu punya otak enggak?
Plus, sejumlah ungkapan sarkas lain yang intinya melecehkan atau merendahkan profesi wartawan.
Hal itu terjadi dalam konferensi pers usai Hotman mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa perdana sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sedikitnya lima organisasi wartawan melontarkan kecaman kepada Hotman atas pernyataannya itu. Yakni, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), dan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI).
Melalui rekaman video yang beredar di media sosial, Senin (20/7/2026), Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kini, setelah Hotman minta maaf, apa lacur?
Tak ada maaf bagi Hotman. Hotman bahkan harus diadukan ke Dewan Pers dan kalau memang ada delik pidananya, maka dilanjutkan dengan laporan ke polisi. Buat pembelajaran, kata sebagian netizen.
Hotman harus dipahamkan bahwa ketika wartawan mengajukan pertanyaan mengenai suatu perkara yang menjadi perhatian publik, berarti yang bersangkutan sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika pertanyaan wartawan dianggap kurang tepat, kurang lengkap, bahkan keliru, maka jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya disampaikan melalui argumentasi, penjelasan, atau penolakan secara santun, bukan dengan kata-kata yang merendahkan martabat profesi wartawan.
Kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang hak tersebut dijamin konstitusi.
Ada pula netizen yang mendorong agar Hotman dimaafkan. Sebab sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Selandai-pandai Hotman bersilat lidah pasti akan keseleo juga. Hal ini bisa menimpa siapa saja, termasuk Hotman. Sebab itu, ketika dia sudah minta maaf, sebaiknya dimaafkan saja.
Jika akhirnya masyarakat pers dan organisasi pers di Indonesia sudah memaafkan Hotman, ternyata itu belum cukup. Hotman masih menghadapi ancaman lain yang mungkin tidak kalah keras. Yakni, dilaporkan ke polisi atas pernyataannya yang mengaitkan Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
Nasib Hotman pun akan ibarat lepas dari mulut buaya masuk mulut harimau. Mulutmu harimaumu, mengerkah kepalamu.
Dalam konferensi pers itu, Hotman menyayangkan langkah Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Febrie disebut Hotman sebagai sosok kebanggaan Prabowo. Hotman pun menyesalkan ketika Polri tidak pamit kepada Prabowo dulu sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Pernyataan Hotman ini kemudian mendapat respons negatif dari Partai Gerindra dan juga Istana Negara.
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan Prabowo tidak pernah mengintervensi hukum. Bahkan, katanya, Prabowo menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Senada, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo mengatakan kasus Febrie merupakan persoalan hukum, sehingga harus dikembalikan ke proses hukum, jangan dikait-kaitkan dengan Presiden Prabowo.
Prasetyo menegaskan kasus hukum harus ditangani sesuai mekanisme hukum. Pemeriksaan pejabat, katanya, tidak perlu izin dari Presiden.
Alhasil, jika Hotman Paris tidak menyampaikan klarifikasi, bisa jadi ia akan dilaporkan ke polisi oleh relawan-relawan Prabowo.

























