BANDUNG – FusilatNews.– Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA) Jawa Tengah, Gus Imam, menghadiri deklarasi dan pelantikan pengurus DPW AMPETRA Jawa Barat yang digelar di Gedung Mohamad Toha, Kompleks Kodiklat TNI Angkatan Darat, Bandung, Minggu (19/7/2026).
Kehadiran Gus Imam mewakili pengurus AMPETRA Jawa Tengah menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus membangun sinergi antardaerah dalam mengawal kebijakan dan regulasi sektor pertambangan rakyat.
Dalam kesempatan itu, Gus Imam menegaskan bahwa kepengurusan di tingkat provinsi memiliki peran strategis sebagai jembatan antara aspirasi para penambang tradisional dengan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurut dia, pengawalan terhadap implementasi program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus terus diperkuat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita harus terus melakukan sosialisasi dan menyuarakan program pemerintah terkait penambangan rakyat ini. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan mereka melalui penguatan ekonomi kerakyatan yang benar-benar terasa dampaknya di lapangan,” kata Gus Imam.
Ia berharap kepengurusan baru DPW AMPETRA Jawa Barat dapat segera bekerja membantu para penambang tradisional memperoleh kepastian hukum melalui proses legalisasi usaha pertambangan rakyat. Menurutnya, sinergi lintas provinsi akan memperkuat perjuangan organisasi dalam memperjuangkan hak-hak penambang tradisional di tingkat nasional.
Pelantikan tersebut juga dihadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPETRA Heri Gunawan Sattar beserta jajaran pengurus pusat dan sejumlah undangan dari berbagai daerah.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat yang semula dijadwalkan untuk menghadiri acara berhalangan hadir. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diwakili oleh pejabat terkait.
Rangkaian acara ditutup dengan pembacaan deklarasi organisasi, penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW AMPETRA Jawa Barat, serta penandatanganan nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
























