Sejarah mencatat, bahwa sejak jaman Bung Karno sampai dengan Era Jokowi saat ini, pelanggaran terhadap UUD 45, dihukum dengan seberat-beratnya. Masyumi dibubarkan Bung Karno, lalu tokoh2nya banyak yg dipenjarakan. Pemberontakan DI/TII, PRRI Permesta, Kakar Muzakar, juga dianggap melanggar konstitusi, banyak korban yg mati terbunuh atau bahkan dibunuh.
Pindah ke era Pak Harto, juga tidak sedikit ormas2 Islam yg diubarkan dan bahkan aktfis-aktifisnya, juga dipenjarakan hingga banya yang mati. Tetapi diawal-awal peralihan pemerintahan dr Bung Karno ke ke Harto, PKI dibubarkan dan konon jutaan orang mati terbunuh atau dibunuh. Itu semua karena melanggar UUD 45.
Berlanjut hingga ke Pemerintahan Jokowi, kembali lagi dua ormas Islam, HTI dan FPI, dibubarkan (tanpa proses pengadilan) dengan alas an bertentangan dengan UUD 45. Ulama-ulama juga dipenjarakan. Bahkan issue terrorist juga mengedepan lagi, karena disinyalir ada beberapa ulama sudah ditangkap yg diduga sebagai terrorist.
Nah giliran UU Ciptakarya, yang secara inkrah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi, inkonstitutional, lalu apa yang akan dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi? Dadernya, ada. Actornya jelas siapa? Dan korban para penentang UU yg melanggar UUD 45 itu, ada yang dipenjarakan, ada yg terluka, bahkan ada yang terbunuh.
Berkumpul untuk berdemo diatur dalam UU dan hak yg dijamin dalam konstitusi. Kelompok Kriminal Bersenjata, bertujuan mencipatakan keresahan dan ketakutan. Sdh ada korban sadisme terhadap bbrp nakes kita, adalah nyata-nyata tindakan terrorisme
Mari kita tunggu!!!