UU CIPTA KERJA ILLEGAL
UU itu, yang membuat Executive & Legislative. Isinya aturan2/larangan2/dll. Sedangkan UUD, yang membuat MPR (DPR dan DPD). Isinya norma2, pokok2, dll, sbg sumber pembuatan hukum.
Menurut Prof Sacipto, UUD itu menyusui UU. Lha UU Cipta kerja disusui oleh siapa?
Sejumlah tokoh tokoh kita, ditahan, para pendemo banyak yg babak belur, bahkan ada yg sampai meningal, menolak uu tsb, yg kemudian diputuskan oleh MK sbg up to inkonstitutional.
UU yg INKONSTITUSIONAL itu bole dilaksaksanakan secara terbatas selama dua tahun.
Keputusan MK menyatakan UU Cipta Kerja itu inconstitutional. Ini level pelenggaran yang tertinggi, bila itu terjadi pd seorang Presiden, maka sdh sah untuk bisa diimpeach, sesauai pasal 7a UUD 45. Tapi tdk dg UU tsb, ia masih boleh digunakan sampai ada revisi.
Luar biasa hukum kita bisa kenyal seperti karet.
Kita ingat, saat UU tersebut sedang dalam wacana. Diprotes dan dipertahankan dengan berdarah-darah, banyak korban bahkan sampai ada yg mati. Sepertinya produk perselingkuhan Executive & Legiaslatif itu akhirnya dinyatakan “inkonstitusional”, tapi MK kemudian memberi catatan, mempersilahkan boleh dilaksanakan selama 2 thn (terbatas)
“Suka sama suka, silahkan lanjutkan”