• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Contributor

UU CIPTA KERJA ILLEGAL

Ali Syarief by Ali Syarief
December 8, 2021
in Contributor, News
0
UU CIPTA KERJA ILLEGAL
Share on FacebookShare on Twitter

UU CIPTA KERJA ILLEGAL

UU itu, yang membuat Executive & Legislative. Isinya aturan2/larangan2/dll. Sedangkan UUD, yang membuat MPR (DPR dan DPD). Isinya norma2, pokok2, dll, sbg sumber pembuatan hukum.

Menurut Prof Sacipto, UUD itu menyusui UU. Lha UU Cipta kerja disusui oleh siapa?

Sejumlah tokoh tokoh kita, ditahan, para pendemo banyak yg babak belur, bahkan ada yg sampai meningal, menolak uu tsb, yg kemudian diputuskan oleh MK sbg up to inkonstitutional.

UU yg INKONSTITUSIONAL itu bole dilaksaksanakan secara terbatas selama dua tahun.

Keputusan MK menyatakan UU Cipta Kerja itu inconstitutional. Ini level pelenggaran yang tertinggi, bila itu terjadi pd seorang Presiden, maka sdh sah untuk bisa diimpeach, sesauai pasal 7a UUD 45. Tapi tdk dg UU tsb, ia masih boleh digunakan sampai ada revisi.

Luar biasa hukum kita bisa kenyal seperti karet.

Kita ingat, saat UU tersebut sedang dalam wacana. Diprotes dan dipertahankan dengan berdarah-darah, banyak korban bahkan sampai ada yg mati. Sepertinya produk perselingkuhan Executive & Legiaslatif itu akhirnya dinyatakan “inkonstitusional”, tapi MK kemudian memberi catatan, mempersilahkan boleh dilaksanakan selama 2 thn (terbatas)

“Suka sama suka, silahkan lanjutkan”

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

HUKUMAN BAGI PELANGGARAN KONSTITUSI

Next Post

BABI DAN MK

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka
Crime

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Catatan Pinggir: Haji dan Citra Kementerian yang Tercemar – Quota Bisa Tinggal 50%
Komunitas

Haji 2026 Dimulai Lebih Awal, Jemaah RI Terbang 22 April–1 Juli: Siapkah Semua Pihak?

April 15, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Next Post
BABI DAN MK

BABI DAN MK

Lemparan : Antara harga diri dan harga bingkisan

Lemparan : Antara harga diri dan harga bingkisan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Catatan Pinggir: Haji dan Citra Kementerian yang Tercemar – Quota Bisa Tinggal 50%

Haji 2026 Dimulai Lebih Awal, Jemaah RI Terbang 22 April–1 Juli: Siapkah Semua Pihak?

April 15, 2026

Membangun Mitra dengan Offtaker Industri, Membangun Kualitas Unggul untuk Business Sustainability (Standarisasi Usia Panen, Distilasi, dan Logistik Kualitas Daun)

April 15, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist