Jakarta-Fusilatnews.—Salah satu hukuman yang ditetapkan oleh DP-KPK dilaksanakan kepada 78 pegawai KPK, yaitu menjalani sanksi permintaan maaf atas keterlibatan dalam kasus pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Permintaan maaf itu disampaikan di depan pimpinan, anggota Dewas, hingga Sekjen KPK.
Pelaksanaan putusan etik permintaan maaf itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) pagi. Sekjen KPK Cahya H Harefa memimpin langsung pelaksanaan putusan etik tersebut.
78 Pegawai Terlibat Pungli Rutan Minta Maaf di Internal KPK, Ini Potretnya Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang telah disanksi Dewas KPK. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti seluruh terperiksa.
Ke-78 pegawai KPK ini mengaku telah menyalahgunakan pengaruh dalam pelaksanaan tugas tugas untuk kepentingan pribadi.
“Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” bunyi pernyataan permintaan maaf pegawai KPK terlibat pungli.
Diketahui, kasus pungli di Rutan KPK diproses secara tiga pendekatan hukum. Secara etik, 90 pegawai KPK telah disanksi oleh Dewas KPK.
Sebanyak 78 pegawai disanksi permintaan maaf, sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.
KPK juga telah mengusut kasus itu secara pidana. KPK menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.