Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk wajib ikut pindah dinas ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN yang memenuhi syarat diwajibkan untuk ikut pindah dinas ke IKN baru di Kalimantan Timur. Bahkan ia mempersilakan ASN tersebut mengundurkan diri jika tidak mau ikut berdinas ke sana.
“Dan hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau gak mau pindah ya keluar,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang, Kamis (17/3).
Tjahjo mengatakan ketentuan ASN atau personel TNI/Polri yang dipindahkan ke IKN sudah bersifat mengikat.
Ia merinci setidaknya 60 ribu ASN menjadi klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada 2023 mendatang. Ia pun memastikan hanya ASN yang berada di instansi tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindahkan ke IKN nantinya
“Ya mudah-mudahan infrastruktur dan perumahannya siap. Mereka akan terjangkau dengan perumahan, transportasi dan sebagainya,” ungkap Tjahjo Kumolo.
Pemerintah sendiri sempat menargetkan sebanyak 500 ribu PNS kementerian dan lembaga dipindahkan ke kawasan IKN pada tahap awal pembangunan periode 2022-2024.
Perpindahan itu seiring dengan pembangunan infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung DPR/MPR dan perumahan di tahap awal pembangunan IKN.
“Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal,” tulis keterangan di situs resmi IKN.