Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – Jika berada di antara kawanan serigala, maka ikut mengaumlah, jangan mengembik seperti domba, niscaya akan selamat.
Nasihat bernada satire ini sepertinya relevan ditujukan kepada Husein Ali Rafsanjani, seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Diberitakan, video Husein Ali Rafsanjani di TikTok soal dugaan pungutan liar (pungli) saat acara Latihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) di Bandung, Jabar, viral. Saat ikut latsar, kata Husein di video itu seperti dilansir sejumlah media, dirinya dimintai uang. Padahal saat itu, ia sama sekali tidak memiliki uang. Husein kemudian melaporkan hal ini ke aplikasi Lapor.go.id.
Tak berselang lama, Husein disidang oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran selama enam jam oleh 12 orang. Husein mengaku diintimidasi sehingga kemudian mengundurkan diri.
Untunglah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turun tangan, sehingga Husein urung mengundurkan diri dari ASN. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata kemudian menonaktifkan sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani.
Jika Kang Emil dan Bupati Jeje tak turun tangan, niscaya Husein akan benar-benar kehilangan statusnya sebagai ASN. Kang Emil dan Jeje turun tangan setelah video Husein di TikTok viral. “No viral no justice”.
Terlepas dari apakah Husein melaporkan dugaan pungli itu ke Lapor.go.id karena terpaksa dia tidak punya uang saat ikut latsar atau karena idealisme dan bisikan hati nuraninya, itu urusan lain. Yang jelas, upaya itu menunjukkan Husein dapat dikatakan jujur dan memiliki keberanian. Kalau tidak ada keberanian, tentu ia akan “mengembik” saja seperti domba yang lugu, tidak akan “mengaum” seperti serigala.
Ternyata, fenomena “domba” lugu di antara kawanan “serigala” bukan monopoli Husein Ali Rafsanjani. Sebelumnya fenomena yang sama juga terjadi di wilayah lain di Jabar, tepatnya di Kabupaten Cirebon.
Salah seorang perawat berstatus ASN di Kabupaten Cirebon Rakhmat Hidayat berani membongkar kasus dugaan korupsi di RSUD Arjawinangun, Cirebon. Hal itu membuat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra murka. Rakhmat pun dimutasi dari RSUD Arjawinangun ke Puskesmas Kalimaro, Kecamatan Gebang, Cirebon.
Selang beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 24 Oktober 2018, Sunjaya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak semua ASN memiliki keberanian semacam Husein Ali Rafsanjani dan Rakhmat Hidayat. Kebanyakan hanya akan “mengembik” atau menjadi “domba” yang lugu ketika kawanan “serigala” mengaum dan unjuk gigi.
Kalau pun berani melawan “serigala”, belum tentu “domba” akan “slamet” (selamat). Sebab, seperti disebut di atas, “no viral no justice” (tidak viral maka tidak akan ada keadilan). Husein dan Rakhmat selamat karena kasusnya viral.
Ada pula momentum yang mendukungnya, yakni OTT KPK dalam hal Rakhmat Hidayat, dan upaya mempertahankan integritas Kang Emil dalam hal Husein Ali.
“No Viral No Justice”
Di era media sosial ini, “no viral no justice” memang menjadi fenomena yang menggejala di mana-mana. “Kalau mau cepat ditangani, viralkan dulu kasusnya di media sosial, sebab ‘no viral no justice’.” Ungkapan bernada satire itu kini memang sedang menjadi trend, dan faktanya memang demikian.
Simak saja. Kementerian Keuangan dan KPK baru bergerak menelisik harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anak Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II ini, Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora viral di media sosial. Penganiayaan itu membuka tabir rahasia kekayaan Rafael yang tidak wajar. Kini, KPK telah menetapkan Rafel sebagai tersangka suap atau gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai kasus harta kekayaan Rafael yang tak wajar itu viral, kasus serupa langsung bermunculan. Bahkan kemudian kasus yang nyaris sama juga terjadi.
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara gara-gara membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Bukan hanya dicopot, Achiruddin juga dipecat dari institusi Polri dan menjadi tersangka serta ditahan. Kini, kasus dugaan gratifikasi Achiruddin diserahkan penangannya oleh KPK ke Polda Sumut.
Kasus yang sempat “mandeg” sekian lama ini akhirnya mendapatkan penanganan semestinya setelah viral. “No viral no justice”!
























