• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

HUT ke-78 Polri: Riak-riak Kecil yang Membuat Reformasi Kultural Belum Menunjukkan Kemajuan Besar

fusilat by fusilat
July 1, 2024
in Layanan Publik, News, Pojok KSP
0
Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Institusi Polri yang dikomandani Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membukukan catatan terbaiknya di akhir penyelesaian Grand Strategi Polri 2005-2025.

Pasalnya, kepercayaan publik terhadap Polri, berdasarkan hasil survei Litbang Kompas awal Juni 2024 cukup tinggi dan meningkat tajam mencapai 73℅ menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polri atau Hari Bhayangkara, Senin 1 Juli 2024.

“Keberhasilan ini harus dijadikan cermin oleh Pimpinan Polri ke depan, di mana adanya riak-riak kecil di internal yang membuat reformasi kultural belum menunjukkan kemajuan besar. Hal itu ditengarai dengan masih adanya pendekatan kekerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat, bertindak sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat, dan mempertontonkan kemewahan gaya hidup kepada publik,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com, Senin (1/7/2024).

Seperti, kata Sugeng, saat adanya komitmen bahwa institusi Polri mengawal investasi sesuai perintah Presiden Jokowi membuat Polri bersikap berlebihan, represif dan berpotensi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sehingga ke depan perlu diatur dalam peraturan kepolisian yang berlandaskan polisi sipil yang demokratis dan menghormati HAM. “Baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap),” cetusnya.

Selama aturan pengawalan investasi itu belum ada, kata Sugeng, berakibat pada akan terjadinya bentrokan aparat kepolisian dengan masyarakat melalui cara-cara kekerasan. Hal ini seperti terjadi di Wadas, Jawa Tengah, Rempang, Kepulauan Riau, serta perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan lainnya.

Di kasus Wadas, kata Sugeng, Komnas HAM menemukan fakta bahwa Polda Jateng menggunakan kekuatan berlebihan dalam peristiwa kekerasan saat melakukan penangkapan terhadap warga. “Akibatnya, puluhan warga terluka dan 67 orang dibawa ke Polres Purworejo. Begitu juga di Rempang, Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau,” jelasnya.

Menurut Sugeng, pendekatan kekerasan oleh anggota Polri yang terbaru adalah kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP di Kota Padang, Sumatera Barat. “Kasus ini mencuat setelah viral di medsos, dan akhirnya menjadikan 17 anggota Ditsabhara Polda Sumatera Barat terperiksa,” tukasnya.

Namun, kata Sugeng, kasus kematian Afif ditutupi oleh Kapolda Sumbar Irjen Suharyono pada konferensi pers, Minggu, 30 Juni 2024. Alasannya, Afif meninggal karena melompat ke sungai. Sementara 17 anggota Ditsabhara Polda Sumbar akan disidang etik karena pelanggaran Standard Operation Procedure (SOP).

“Perilaku pendekatan kekerasan dan juga adanya tindakan sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat tersebut sangat berakibat untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri,” paparnya.

Dalam pendekatan kekerasan yang berlebihan tersebut, kata Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan arahan kepada Kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan.

Arahan itu sesuai
Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021. Adapun isi arahannya, jelas Sugeng, adalah:

Pertama, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

Kedua, nelakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Ketiga, memerintahkan kepada Kabidhumas Polda untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Keempat, memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kelima, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.

Keenam, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme ‘tactical wall game’ untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup, pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Kedelapan, mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Kesembilan, memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para ‘first line supervisor’ dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

Kesepuluh, memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

Kesebelas, memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

“Bentuk pencegahan ini menjadi sia-sia apabila pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan langsung tidak berjalan. Padahal dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri harus dilakukan. Ini sesuai amanah Pasal 2 ayat (1) yang menyebut bahwa waskat wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan,” terang Sugeng.

Komitmen dalam melaksanakan waskat ini, lanjut Sugeng, semakin tidak berjalan apabila atasan melindungi anak buahnya yang salah dan tidak tersentuh oleh pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan terbebas dari sidang etik. “Padahal Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 menyatakan atasan yang tidak melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam Perkap ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Karenanya, kata Sugeng, dalam melaksanakan arah dan strategi Polri ke depan, Grand Strategi Polri 2025-2045, persoalan aspek kultural melalui sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel sangat dibutuhkan.

IPW, masih kata Sugeng, juga mencatat banyaknya keluhan masyarakat terkait wewenang penegakan hukum oleh satuan kerja (satker) reserse. Keluhan itu berupa kriminalisasi oleh penyidik, dan keberpihakan penyidik yang bersikap tidak adil. “Ada juga masalah jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yang tidak berkepastian, intervensi dalam proses hukum, ‘unprofesional conduct’, pendekatan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan, dan yang lemah sulit mendapatkan keadilan dan kepastian,” sindirnya.

Di sisi lain, IPW memperhatikan sesungguhnya personel Polri memiliki kemampuan yang tinggi ketika perintah penegakan hukum tersebut diatensi oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan 14 Juni 2024.

“Hanya dalam waktu empat hari saja, Bareskrim Polri mampu menangkap 18 bandar judi online dengan perputaran uang Rp1,041 triliun serta menyita sejumlah uang. Dengan cepat juga kepolisian melalui Kasubnit 3 subdit 1 Dorektorat Pidana Siber Bareskrik Polri AKP Bambang Meiriawan mampu mengungkap dan menyerahkan 9 tersangka judi online dengan omset Rp15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri Semarang. IP adrees laman judi online tersebut berada di Semarang, namun operatornya di Kamboja dan Filipina,” urainya.

Kendati begitu, kata Sugeng, laporan polisi 2022 lalu tentang rumah judi yang menjadi sponsor di Liga 1 Sepakbola Tanah Air tidak ada perkembangan perkaranya dan hanya dimasukkan ke “peti es”.

Sehingga, katanya, persoalan judi online ini tinggal kemauan aparat penegak hukum saja. Polisi punya kemampuan, tapi harus disertai kemauan. Kemauan untuk mengungkap empat bandar besar di judi online seperti yang disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Yang jelas terkait dengan masalah judi online, saya sudah perintahkan dan juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas,” kata Kapolri saat ditanya soal empat bandar judi online di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Oleh karenanya, kata Sugeng lagi, pada HUT ke-78 ini, institusi Polri mempunyai tugas untuk memberantas judi online hingga Desember 2024 sesuai dengan isi dari Keppres 21 Tahun 2024.

“Dengan kepercayaan yang tinggi terhadap institusi Polri, masyarakat berharap kepolisian mampu untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik guna menyongsong periodisasi Grand Strategi Polri berikutnya yang kini tengah disosialisasikan,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepo Jokowi di Pilkada 2024

Next Post

Kejahatan Oknum Anggota Sabhara Polda Sumbar, Menyundut dengan Rokok, Menyiksa Afif Sampai Tewas,

fusilat

fusilat

Related Posts

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG
Bencana

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026
Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia
Aya Aya Wae

Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia

January 25, 2026
MEMPERKOKOH KEBERADAAN BADAN PANGAN NASIONAL
Feature

PANEN RAYA: FILOSOFI KEHIDUPAN DAN MARTABAT PETANI

January 25, 2026
Next Post
Kejahatan Oknum Anggota Sabhara Polda Sumbar, Menyundut dengan Rokok, Menyiksa Afif Sampai Tewas,

Kejahatan Oknum Anggota Sabhara Polda Sumbar, Menyundut dengan Rokok, Menyiksa Afif Sampai Tewas,

Salah Mengerti Sistem Presidensial – Kader Demokrat Tantang Anies Masuk Parpol

Salah Mengerti Sistem Presidensial - Kader Demokrat Tantang Anies Masuk Parpol

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi
News

Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi

by Karyudi Sutajah Putra
January 24, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews -  - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto Sipin menyampaikan inisiasi pendanaan untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau...

Read more
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

January 21, 2026
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

January 25, 2026
Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

January 25, 2026
DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026
Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

January 25, 2026
PDIP DAN MEGAWATI MENYERET BANGSA INDONESIA KE FREE FIGHT LIBERALISM MELALUI DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG

PDIP DAN MEGAWATI MENYERET BANGSA INDONESIA KE FREE FIGHT LIBERALISM MELALUI DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG

January 25, 2026
Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia

Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia

January 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

January 25, 2026
Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

January 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist