Afif Maulana, seorang anak 13 tahun selama ini dibesarkan oleh orangtuanya secara baik. bernasib tragis ulah polisi jahat, karena dengan gampangnya, nyawa Afif dihabisi begitu saja.
Jakarta – Fusilatnews – Menyusul ditemukannya seorang bocah berstatus pelajar bernama Afif Maulana atau AM (13) ditemukan meninggal dunia di Sungai Batang dibawah jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Ahad 9 Juni 2024.
Dalam Demonstrasi menolak revisi UU Polri di CFD Jakarta, Ahad (30/6/2024). Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal prihatin menyoroti tewasnya bocah berusia 13 tahun, Afif Maulana karena diduga dianiaya oleh sekelompok polisi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Di kasus Afif itu polisi terkesan gampang saja nangkap-nangkap orang, suka-suka. Di tengah malam ada orang berkendara, tiba-tiba bisa ditangkap, ditendang, kemudian diseret, dimasukin ke kantor polsek, ke kantor polres, kemudian diapain suka-suka mereka,” ujar Aulia
Afif Maulana, seorang anak 13 tahun selama ini dibesarkan oleh orangtuanya secara baik. bernasib tragis ulah polisi jahat, karena dengan gampangnya, nyawa Afif dihabisi begitu saja.
Menurut Aulia Afif dan kawan-kawan ditendang hingga disundut rokok oleh polisi ketika sedang berkendara menggunakan motor tengah malam.
“Mereka dibesarkan dengan baik, dengan tangis dan darah orangtuanya, kemudian tiba-tiba gampang saja dihabisi nyawanya, disiksa, disundut rokok, dipukuli, dihabisi,” sambungnya.
Aulia tentu saja merasa heran dengan kejadian yang menimpa Afif dan kawan-kawan itu. Dia bertanya-tanya kenapa polisi di Indonesia bisa bertindak sesuka hati. Maka dari itu, Aulia mendorong harus ada pengawas yang lebih kuat terhadap Polri.
“Saya enggak mengerti kenapa bisa begitu negara kita ya? Suka-suka. Tapi intinya soal pengawasan (harus masuk ke revisi UU Polri), dan kemudian pengawasan soal polisi-polisi ini,” tutur Aulia.
Aulia mendorong agar kewenangan Polri dibatasi melalui revisi UU Polri, bukan malah ditambah.
Dia ingin polisi tidak melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat dengan dalih melakukan pengamanan untuk ketertiban umum.
Menurut kata Aulia,, kebanyakan polisi tidak dihukum. Kalaupun ingin melakukan pengamanan, maka masyarakat pun seharusnya juga bisa dengan sesuka hati menginginkan polisi tidak melakukan kekerasan terhadap mereka.
“Kalau menurut kami, kalau seandainya polisi pengen diperbaiki, nah artinya kalau seandainya mau sejauh itu, kami juga enggak bisa polisi suka-suka atas nama ketertiban dan keamanan, kemudian bisa melakukan tindakan suka-suka terhadap orang, siapapun di jalan. Dan kemudian (polisinya) tidak dihukum gitu,” katanya.