Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dalam sebuah podcast, jurnalis senior Harsubeno Arief melempar pertanyaan kritis kepada Chris Komar, Ketua Forum Diaspora Indonesia (FDI): Mengapa kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dilaporkan ke lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional seperti OHCHR, Amnesty International, atau Human Rights Watch?
Pertanyaan itu dijawab dengan logika yang tak bisa diremehkan: jika dugaan ijazah palsu terbukti benar, maka selama sepuluh tahun menjabat, Presiden Jokowi telah membohongi dunia. Para kepala negara, diplomat, dan komunitas internasional—yang pernah bersanding dengannya di berbagai forum global—telah ditipu secara sistematis oleh seorang pemalsu identitas akademik. Dampaknya? Bukan sekadar domestik, tetapi berpotensi menyeretnya ke ranah hukum pidana internasional, apalagi jika diiringi dengan upaya kriminalisasi terhadap para aktivis yang mencoba membongkar kebenaran ini.
Saya, sebagai bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)—meski tak terlibat langsung dalam advokasi FDI—memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Chris Komari dan seluruh civitas FDI. Mereka bergerak secara sukarela dan lintas batas negara demi membantu Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., MSI. Mereka telah menggugah simpati para aktivis dari berbagai belahan dunia.
Kami, TPUA, yang menjunjung tinggi figur ulama seperti Habib Rizieq Shihab, secara tulus juga menyampaikan penghargaan kepada Penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, mereka telah melakukan penyitaan barang bukti—termasuk ijazah S-1 Jokowi—sebagai langkah awal dalam penyelidikan. Ini merupakan titik balik penting bagi bangsa yang telah lama tenggelam dalam keraguan moral akibat dugaan penggunaan ijazah palsu oleh orang nomor satu di negeri ini.
Patut dicatat, perbuatan itu—jika terbukti—bukan sekadar delik pemalsuan dokumen. Ia adalah bentuk penghinaan terhadap sistem hukum, etika kenegaraan, dan konstitusi negara. Ijazah palsu bukan hanya soal legalitas pribadi, tapi juga menyangkut martabat negara, kehormatan lembaga-lembaga pemerintahan, dan kepercayaan publik yang kini makin terkikis.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden ke-8 RI, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto. Karena di bawah struktur tata negara, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Maka secara moral, penyitaan dan penyelidikan terhadap ijazah Jokowi tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan atau setidaknya pembiaran dari Prabowo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas aparat penegak hukum.
Sebagai salah satu dari 12 orang yang dilaporkan oleh Jokowi dan para pendukungnya (Jokowi Lovers), saya bertanya: apakah pertemuan kami dengan Jokowi pada 16 April 2025 dianggap berbahaya karena kami menanyakan langsung keaslian ijazahnya? Bukankah ini merupakan hak kami sebagai warga negara untuk mengklarifikasi dan menginvestigasi kejujuran seorang pemimpin?
Laporan terhadap kami—yang bermula dari delapan orang lalu berkembang menjadi dua belas akibat proses “pengembangan penyidikan”—adalah potret betapa kejujuran kini dianggap kriminal. Betapa menyedihkannya jika penyidik justru menolak penggunaan uji forensik digital untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi, padahal mereka tidak segan menggunakan perangkat Undang-Undang ITE terhadap para aktivis. Ini anomali serius.
Sungguh ironi hukum yang menyayat akal sehat.
Menolak uji laboratorium digital berarti menolak kemajuan peradaban hukum. Alat-alat mutakhir itu bukan hanya bagian dari cita-cita bangsa modern, tapi juga instrumen vital dalam mencari kebenaran materil (materiële waarheid)—tugas pokok dari setiap penyidik yang jujur.
Jika 12 orang terlapor harus menerima tuduhan hasutan dan ujaran kebencian, maka sebagai imbalannya negara wajib membuktikan ijazah tersebut asli—bukan sekadar klaim, tapi dengan metode ilmiah berbasis uji digital forensik.
Dalam ranah hukum, kita mengenal adagium dari William Blackstone:
“Better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.”
Atau dalam konteks kita: lebih baik seribu pembohong bebas daripada satu pencari kebenaran dipenjara secara zalim.
Apakah kita ingin menuliskan sejarah sebagai bangsa yang memenjarakan para pencari kebenaran demi melindungi satu orang yang berbohong?
Apakah kita mau dikenal dunia sebagai bangsa yang membungkam nurani demi kekuasaan?
Hukum yang adil tidak pernah eksklusif untuk penguasa. Keadilan bukan hak istimewa Jokowi dan pendukungnya. Ia adalah hak universal, bahkan untuk rakyat kecil sekalipun. Termasuk para aktivis, ulama, hingga rakyat marjinal yang menginginkan satu hal: pemimpin yang jujur.
Kami tidak meminta banyak. Hanya satu: proses hukum yang bersih, jujur, ilmiah, dan adil.
Jika Jokowi memang benar, buktikan melalui jalur forensik, bukan laporan polisi.
Jika kami salah, penjarakan dengan hati nurani dan pertanggungjawaban akhirat.
Namun, jika yang terjadi adalah penindasan terhadap pencari kebenaran—maka sejarah akan mencatat: hukum kita pernah menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga keadilan.
Catatan: Ditulis dari Masjid, usai Shalat Jumat, 25 Juli 2025.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
























