Seluruh barang yang dijual di Super market maupun mini market bahkan sampai di warung-warung di dalam perkampungan yang jadi kebutuhan sehari-hari akan mengalami kenaikan secara bersamaan akibat naiknya tarif PPN,
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah berencana menikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen menjadi 12 persen tahun depan.
Sesuai Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kemudian naik lagi 1 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
“Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.
Karena tercantum dengan jalas dalam pasal UU maka siapaun yang menjadi Presiden harus menaikkan PPN dari 11 persen jadi 12 persen, Kalau tidak pemerintah bisa dianggap melanggar UU.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan pemimpin negara mulai Oktober 2024 mendatang tak akan mempengaruhi rencana yang sudah disusun.
Karena Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diperkiakan akan memimpin negara sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan meneruskan segala kebijakan yang telah diatur Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga di Kantornya, Jumat (8/3/2024).
PPN pajak tidak langsung yang dibayar oleh konsumen saat mebeli barang dan jasa yang menurut UU wajb dikenakan PPN yaitu tidak langsung disetorkan konsumen ke negara, melainkan melalui perusahaan.penjual barang dan jasa
Dalam hal ini, perusahaan penjual barang dan jasa bertindak sebagai perantara akan memungut PPN 12 persen ke konsumen akhir dan menyetorkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Barang yang dikenai PPN adalah barang yang dijual melalui proses produksi atau proses manufaktur sehingga menghasilkan nilai tambah saat barang djual atau Barang Kena Pajak (BKP).
Semua produk yang mempunyai nilai tambah karena proses produksi dan manufaktur juga dikenai PPN 12 persen akibatnya seluruh kebutuhan konsumsi rumah tangga sehari – hari tak luput dari pungutan PPN
Karena Item barang sangat banyak yang mengalami kenaikan tentu saja dipastikan akan memicu inflasi meski tidak besar tapi bisa memperburuk angka inflasi jika terjadi di tengah laju inflasi yang sangat tinggi dan bisa menghambat pencapaian target inflasi dalam APBN kita
Kenaikan PPN ini akan mengurangi daya beli kelas menengah bawah. karena Kelas menengah bawah ini bukan penerima bansos, hanya 40 persen terbawah dapat bansos. Desil 1-4 jadi kewajiban pemerintah support melalui bansos. Nah, desil 5-6 ini yang harus dipertimbangkan.oleh pemerintah
Dampak Kenaikan PPN 12 persen
Kenaikan PPN tentu akan langsung berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang kena pajak. akibatnya , konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan suatu barang atau jasa yang menjadi kebutuhan mereka
Seluruh barang yang dijual di Super market maupun mini market bahkan sampai di warung-warung di dalam perkampungan yang jadi kebutuhan sehari-hari akan mengalami kenaikan secara bersamaan akibat naiknya tarif PPN,
Karena 99 persen barang yang dijual di supermarket dan mini market termasuk di warung kelontong didalam perkampungan maupun perumahan dikenakan PPN 12 persen maka akan berdampak terhadap daya beli rumah tangga terutama rumah tangga kelas menengah ke bawah.
Dampaknya para ibu rumah tangga akan dikejutkan oleh membengkaknya nominal stroke pembelian untuk kebutuhan belanja mereka karena semua yang dibeli mulai sabun pasta gigi, susu, pampers anak dan seribu macam barang lainnya mengalami kenaikan akibat kenaikan PPN jadi 12 persen,
Karena tujuan kenaikan PPN ini untuk membiayai defisit anggaran untuk angsuran dan bunga utang, untuk membiayai proyek makan siang gratis yang menjadi program unggulan Prabowo -Gibran maka akan membuat kondisi ekonomi masyarakat menengah bawah akan semakin memburuk akibat melonjaknya inflasi
Selain itu, daya beli masyarakat menengah atas yang selama ini menjadi penopang perekonomian bisa turun. Karena mereka akan lebih memilih menahan belanja untuk mengantisipasi dampak kebijakan PPN ini dan akhirnya dunia usaha yang akan tertekan.
Kebijakan ini harus dipikirkan secara mendalam sebelum menerapkan karena implikasinya sangat serius dalam menurunkan daya beli masyarakat. Bukankah UU juga memberikan i kelonggaran tarif PPN bisa di kisaran 5-15 persen.
Kelompok masyarakat kelas menengah rentan miskin merupakan kelompok yng paling terkena dampak dari kenaikan PPN 12 persen ini sedangkan kelompok menengah atas tidak berpengaruh sama sekali. Karena itu pemerintah harus melakukan studi demografi ekonomi yang mendalam sebelum kenaikan PPN diputuskan
Beda dengan kelas bawah atau masyarakat miskin yang mendapat bansos dari negara, kelas menengah bawah ini sama sekali tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah
Mereka nggak dapat bansos tapi sangat berpengaruh terhadap biaya hidup mereka, dampak dari inflasi sangat berpengaruh ke mereka dan sedangkan pendapatannya tidak naik























