Oleh : Damai Hari Lubis
Abstrak
Tulisan ini berangkat dari narasi media Fusilat News ( https://fusilatnews.com/apakah-jokowi-dan-gibran-punya-kelainan-jiwa/ ) dan sejumlah media daring pada September 2024, yang kala itu menyoroti perilaku kekuasaan Jokowi dan Gibran dengan nada skeptis—bahkan mempertanyakan kondisi kejiwaan dan moral politik keduanya. Setahun kemudian, pada September 2025, analisis tersebut terbukti memiliki dasar: berbagai gejolak hukum dan politik muncul, mengonfirmasi bahwa kekuasaan yang dipelihara tanpa kritik telah melahirkan ketimpangan serius dalam sistem hukum dan demokrasi Indonesia.
Analepsis dan Fakta-Fakta yang Terjadi
Kegaduhan publik yang sebelumnya hanya berupa dugaan, kini menjelma menjadi kenyataan:
Pada 9 Desember 2024, Jokowi dilaporkan ke Dumas Mabes Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sejumlah purnawirawan jenderal TNI/Polri secara terbuka meminta Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari jabatan politiknya.
Jokowi justru melapor balik beberapa aktivis, menuding mereka menyebar fitnah terkait kasus ijazah S-1 palsu, yang menjadi dasar laporan 9/12/2024.
Keabsahan ijazah D-1 milik Gibran turut digugat melalui pengadilan, memperkuat persepsi publik tentang kerapuhan legitimasi akademik keluarga presiden.
Publik menduga, Mabes Polri dengan restu Kapolri Listyo Sigit sengaja menyembunyikan bukti atau fakta hukum terkait keaslian ijazah Jokowi.
Analisis: Kekuasaan yang Dilindungi, Hukum yang Dibelenggu
Pertanyaan mendasar pun muncul:
Sampai kapan Jokowi dan Gibran akan terus “dilindungi”?
Apakah proteksi terhadap keduanya tidak mengganggu stabilitas pemerintahan saat ini dan mengancam transisi politik ke depan?
Jika laporan publik per 9 Desember 2024 dibiarkan menggantung tanpa proses hukum yang jelas, maka wajar bila rakyat bertanya:
Siapa sebenarnya Jokowi? Apa jasanya bagi bangsa ini?
Sebab, dibandingkan kontribusinya, dampak kerusakan moral dan hukum yang ditinggalkannya mungkin jauh lebih besar. Kekuasaan yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berubah menjadi investasi kejahatan berjamaah, dibungkus jargon gotong royong.
Ironi Hukum dan Ketakutan Kolektif
Kini muncul fenomena yang lebih mengkhawatirkan:
Setiap individu atau kelompok yang berusaha menegakkan hukum secara objektif terhadap Jokowi atau Gibran justru dicap kriminal, penyebar kebencian, atau pelaku fitnah.
Padahal, dalam sistem hukum yang sehat, kritis terhadap kekuasaan bukanlah kejahatan, melainkan bentuk tertinggi dari tanggung jawab warga negara.
Apakah ini tanda bahwa Indonesia telah diam-diam bergeser dari negara hukum (rechtstaat) menuju negara kekuasaan (machtstaat)—di mana hukum tunduk kepada kehendak penguasa?
Fiat Justitia Ruat Caelum: Sebuah Slogan yang Kehilangan Jiwa
Pepatah klasik dari senator Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) — fiat justitia ruat caelum (“keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh”) — kini hanya tinggal slogan kosong.
Dalam praktiknya, prinsip itu berubah menjadi:
“Fiat iustitia, sed potestatem serva” —
Tegakkan keadilan, tapi jangan ganggu kekuasaan.
Hukum bukan lagi panglima, melainkan pelayan bagi kepentingan politik.
Penutup: Diam Bukan Berarti Setuju
Lalu, apakah rakyat yang diam dianggap menyetujui keadaan ini?
Ibarat seorang gadis yang dijodohkan tanpa suara, diamnya dianggap tanda setuju.
Padahal, dalam konteks bangsa, diam rakyat bukan tanda restu, melainkan luka yang belum sempat bersuara.
Kesimpulan Kritis
Jika sistem hukum terus tunduk kepada kekuasaan dan aparat menjadi tameng bagi elite politik, maka republik ini perlahan kehilangan maknanya. Proteksi terhadap Jokowi dan Gibran bukan hanya persoalan moral dan hukum, melainkan ancaman langsung terhadap masa depan demokrasi Indonesia.
Oleh : Damai Hari Lubis























