Fusilatnews – Bangunan asrama santri itu rubuh dalam sekejap. Malam yang mestinya tenang berubah menjadi kepanikan. Jerit minta tolong bercampur dengan doa yang belum selesai dilafalkan. Pagi harinya, puluhan santri dilarikan ke rumah sakit dengan luka parah—beberapa harus diamputasi.
Namun, seminggu berlalu, tak satu pun nama dijadikan tersangka.
Pemerintah datang dengan janji cepat: santunan untuk keluarga korban dan beasiswa bagi para santri yang terluka. “Negara hadir,” ujar seorang pejabat Kementerian Agama di depan kamera, mengenakan rompi tanggap darurat. Tapi di balik retorika empati itu, publik bertanya-tanya: siapa yang bertanggung jawab atas runtuhnya bangunan yang menelan masa depan anak-anak itu?
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyebut bangunan asrama itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) secara lengkap. Struktur pondasi dinilai rapuh, dengan dinding yang tak memenuhi standar keamanan. Seorang petugas teknis Dinas PUPR yang enggan disebut namanya mengatakan, “Itu bangunan lama yang direnovasi tanpa pengawasan. Kalau sesuai prosedur, tidak mungkin rubuh separah itu.”
Namun hingga kini, tidak ada satu pun pihak pondok yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Kepolisian berdalih penyelidikan masih berjalan, menunggu hasil laboratorium forensik konstruksi. “Kami masih mendalami apakah ada unsur kelalaian atau tidak,” kata Kepala Polres setempat, tanpa menyebut tenggat waktu.
Di sisi lain, pimpinan pondok masih beraktivitas seperti biasa. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada permintaan maaf publik, dan tidak ada inisiatif moral untuk bertanggung jawab. Seolah tragedi ini hanyalah musibah yang datang tanpa sebab.
Kita tentu tidak bisa menafikan faktor takdir, tapi menjadikan “musibah” sebagai perisai dari tanggung jawab hukum adalah kebiasaan lama yang tak kunjung hilang. Di negeri ini, hukum sering tumpul bila berhadapan dengan jubah agama. Ketika bangunan gereja roboh atau gedung sekolah negeri ambruk, proses hukum bisa cepat. Tapi ketika menyangkut lembaga keagamaan tertentu, penegak hukum mendadak gamang—takut dianggap menista ulama, takut kehilangan simpati.
Padahal, yang dipersoalkan bukan soal iman, melainkan soal keselamatan publik. Bangunan pendidikan, apa pun labelnya, tunduk pada aturan teknis yang sama. Jika sebuah pesantren bisa berdiri tanpa izin, itu bukan keajaiban spiritual, melainkan cermin dari lemahnya pengawasan dan keberanian negara untuk menegakkan aturan.
Kini, para santri korban hidup dengan tubuh yang tak lagi utuh. Pemerintah menyiapkan beasiswa, seolah pendidikan bisa menggantikan anggota tubuh yang hilang. Tapi siapa yang mengganti kehilangan rasa adil?
Santunan mungkin bisa menutup biaya hidup, tapi tak bisa menambal retak kepercayaan pada hukum yang diam di hadapan kekuasaan moral.
Tragedi Ponpes Al Khoziny bukan sekadar reruntuhan tembok—ia adalah runtuhnya tanggung jawab publik. Negara boleh hadir membawa bantuan, tapi kehadiran tanpa keberanian menegakkan hukum hanyalah kepura-puraan.
Dan sebelum ada tersangka, pertanyaan ini akan terus bergema di antara reruntuhan itu:
Mengapa pimpinan Ponpes Al Khoziny tidak jadi tersangka?
























