Oleh: Chris Komari
Activist Democracy, City Council 2002 dan 2008
Pengantar redaksi.
Sahabat Chris Komari, adalah orang Indonesia yang pernah menjadi Anggota City Council (semacam anggota DPRD tk II di Indonesia), banyak berbagi wawasan, khususnya soal Demokrasi, tata kelola Pemerintahan dan system Politik.
Senang sekali kami menurunkan tulisan bernas beliau, mudah2an dibaca dan jadi masukan kepada pihak terkait, mengenai system Presidential, sebagai tolok ukur untuk melihat bagaimana yang dimaksud dg system presidential, yg kami menilai Indonesia itu, tidak menganut system Presidential maupun system Parlementer.
Selamat membaca.
Banyak negara yg menjalankan system presidential dan memiliki multi partai, dan negara itu tidak memiliki persyaratan presidential threshold baik 1% atau 20% bagi warga negaranya untuk bisa menjadi kandidat Presiden, seperti negara:
USA
MEXICO
ARGENTINA
BRAZIL
PHILLIPINE
TURKEY
VENEZUELA
Saya itu heran, bahkan tepuk jidat ketika mengetahui HAKIM MK mengatakan bahwa negara USA itu tidak bisa dijadikan contoh sebagai negara demokrasi yg menjalankan system presidential, karena tidak memiliki multi partai seperti di Indonesia.
Selanjutnya hakim MK mengatakan bahwa di negara USA hanya memiliki 2 partai politik, yakni partai REPUBLICAN dan partai DEMOKRAT + INDEPENDENT.
Sebagai seorang Activist Democracy yg cukup lama tinggal di USA, I was stunt dan shocked mendengarkan hal itu didepan mata dan telingga saya sendiri, ketika saya ikut hadir secara virtual pada sidang MK yg ke #3 membahas judicial review (JR) presidential threshold 20% pada tanggal 3 February 2022 yg baru lalu.
Saya kaget and shocked, karena statements dan argumentasi itu datangnya dari seorang HAKIM MK yg mulia, ketika membahas judicial review (JR) presidential threshold 20% dimana saya ikut hadir menjadi salah satu pemohon prinsipalnya.
Pada PILPRES 2020 yg baru lalu di Amerika Serikat, ada 4 pasangan CAPRES dari 4 partai politik:
1). Joe Biden (Democrat Party).
2). Donald Trump (Republican Party).
3). Howie Hawkins (Green Party).
4). Jo Jorgensen (Libertarian Party).
Itu para CAPRES tahun 2020 baru lalu, ada 4 pasangan dan 4 partai politik.
Bagaimana mungkin negara USA dikatakan hanya memiliki 2 partai politik + independent….???
Jangan kaget, bahwa jumlah CAPRES (kandidat Presiden) pada PILPRES di Amerika Serikat tahun 2020 yang baru lalu, secara resmi terdaftar sebanyak 1,212 kandidat Presiden di Federal Election Commission (FEC), semacam KPU di Indonesia.
Iya, sebanyak 1,212 kandidat Presiden di negara USA pada PILPRES tahun 2020 yg baru lalu.
Kenapa bisa begitu banyak…??? Itulah hebatnya system PRIMARY election dan demokrasi di Amerika Serikat.
Untuk bisa mendaftarkan diri menjadi seorang CAPRES di USA, hanya perlu memenuhi 3 syarat saja:
1). Lahir di USA, tentunya masih menjadi warga negara Amerika Serikat.
2). Berumur minimal 35 tahun.
3). Tinggal di negara Amerika Serikat secara permanent minimal 14 tahun.
Hanya 3 itu saja syarat untuk bisa menjadi seorang kandidat Presiden di Amerika Serikat (USA).
Jadi hampir semua warga negara Amerika Serikat bisa mencalonkan diri menjadi kandidat Presiden merujuk pada prinsip demokrasi on EQUALITY and EQUAL OPPORTUNITY through FREE, OPEN and FAIR COMPETITION.
Tetapi ketika seorang CAPRES di Amerika Serikat itu mulai melakukan kampanye politik di seluruh negara bagian sebanyak 50 STATES itu dan menerima donasi uang dari publik atau sudah mengeluarkan biaya kampanye lebih dari $5,000 dollar, maka CAPRES ini harus melaporkan diri (filling candidacy) secara resmi kepada Federal Election Commission (FEC) di Amerika Serikat, semacam KPU di Indonesia.
Dari 1,212 kandidat Presiden itu ketika mulai melakukan kampanye Presiden dan tidak mendapatkan dukungan yg cukup significant dari minimal 50% dari total 50 negara bagian; minimal di 25 negara bagian, apalagi cuma dapat dukungan di 3 atau 4 negara bagian, maka para kandidat Presiden itu mulai berpikir, tahu diri, punya ETIKA politik, punya malu dan dengan segera mengambil keputusan lebih cepat untuk membatalkan (suspending) kampanye PILPRES.
Dari situlah kita tahu, ratusan kandidat Presiden itu mulai berguguran satu demi satu, seperti daun pohon yg gugur di musim spring (musim gugur).
Karena itu, biar ada 1 juta kandidat Presiden di Amerika Serikat, tidak akan masalah karena mengunakan system primary election….!!!
Dari 1,212 kandidat Presiden itu, dalam waktu 8 bulan hingga 12 bulan kampanye hingga mendekati kira-kira 1 bulan sebelum hari pemilihan umum (general election), pada akhirnya hanya akan tersisa 4 pasangan, 3 pasangan atau bahkan cuma 2 pasangan.
Karena apa….???
Ketika seorang CAPRES di USA itu sudah ketinggalan jauh dari kandidat lainnya, mereka tahu diri, mereka punya ETIKA politik yg tinggi dan punya rasa malu, karena tahu bakal tidak akan menang, dan segera menghentikan kampanye PILPRES.
Mereka tidak ingin di bully oleh para media di USA dan juga tidak ingin “on the record” menjadi politisi yg paling buntut tapi ngotot terus ingin meneruskan kampanye PILPRES, wasting time, energy and money, tidak tahu diri dan tidak punya malu.
Kalau di Indonesia mungkin hal itu bisa terjadi, ada kandidat Presiden yg terus melakukan kampanye PILPRES karena ingin terus mendapatkan perhatian publik, spotlight di media, tidak punya malu dan tidak memiliki etika politik yg tinggi, meski tahu tidak bakal menang di PILPRES.
Bahkan sampai sekarang ini, jumlah partai politik di Amerika Serikat yg terdaftar (registered) dan qualified untuk bisa ikut PEMILU di USA itu jumlahnya lebih banyak dibanding dengan jumlah partai politik yg ada di Indonesia saat ini, seperti:
1). Republican party
2). Democrat party
3). Green party
4). Libertarian party
5). The American independent party
6). Peace and freedom party
7). Constitution Party.
8). Progressive party.
9). United Citizens party
10). Human rights party
11). People’s party
12). American solidarity party.
13). Reform Party
14). Socialist Party
15). Conservative Party
16). Independent Conservative Democratic Party
17). U.S Taxpayer’s Party
18). Liberal Party
19). American Solidarity Party
20). We The People Party
21). Party for Socialism and Liberation
22). Ace Party
23). George Wallace Party
24). American People’s Freedom Party
25). Democratic-Farmer Labor Party.
Itu hanya sebagian dan masih banyak partai politik lainya yg qualified dan registered untuk bisa ikut PEMILU di negara Amerika Serikat.
Jadi bagaimana mungkin negara Amerika Serikat itu hanya memiliki 2 partai politik + independent..?
……
Dari 167 negara yg dijadikan survey INDEX DEMOCRACY oleh the Economist Intelligence Unit (EIU) tiap tahun, tidak ada 1 negara lain pun yg memiliki persyaratan presidential threshold 20% ataupun 1% yang dikaitkan sebagai persyaratan untuk menjadi kandidat Presiden.
…
Lepas dari argumentasi konstitusi, HUKUM dan prinsip-prinsip demokrasi, presidential threshold 20% itu hanya akal bulus dan rekayasa dari partai politik besar di Indonesia yang ingin menguasai bursa PILPRES….!!! It’s that simple.
Masak begitu saja tidak bisa menelaah dan memamahinnya…!!!
Karena itu, presidential threshold 20% itu harus segera di hapuskan karena jelas inkonstitusionil, tidak demokratis, melanggar kedaulatan TERTINGGI RAKYAT dan tidak ada satupun negara lain yg melakukan itu.
…..