• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Ingin Calonkan Walikota/ Bupati di Wilayah DK Jakarta, UU Daerah Khusus Jakarta Digugat ke MK

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 6, 2024
in Law
0
Ingin Calonkan Walikota/ Bupati di Wilayah DK Jakarta, UU Daerah Khusus Jakarta Digugat ke MK

Menurutnya, jabatan wali kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh gubernur sudah tidak lagi relevan. Ia menilai, jabatan tersebut seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia. (Foto Kumparan)

Share on FacebookShare on Twitter

Adapun dalam Pasal 13 Ayat (3) UU DKJ disebutkan bahwa Wali Kota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

Jakarta – Fusilatnews – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman yang merasa dirugikan dengan UU tersebut dan mengklaim punya legal standing. mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).a

“Pada hari ini, saya, Taufiqurrahman dengan didampingi kuasa hukum saya, hadir ke MK untuk mengajukan judicial review (uji materiil) atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” kata Taufiqurrahman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Pasal-pasal dalam UU DKJ yang ia ujikan adalah Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 Ayat (1), dan Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), serta Ayat (4) yang berkaitan dengan teknis pengangkatan Wali Kota/Bupati di Daerah Khusus Jakarta terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 28D Ayat (1) serta Ayat (3) UUD 1945.

Adapun dalam Pasal 13 Ayat (3) UU DKJ disebutkan bahwa Wali Kota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

Ia merasa hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan karena dengan posisinya saat ini sebagai Ketua DPC Demokrat Jakarta Pusat, dirinya bisa maju menjadi calon wali kota di Jakarta Pusat.

Menurutnya, jabatan wali kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh gubernur sudah tidak lagi relevan. Ia menilai, jabatan tersebut seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia.

“Kita ingin bahwa di Jakarta ini sama seperti di daerah-daerah lain, Wali Kota dan Bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat karena kita sama-sama tahu Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota sejak terbitnya UU tentang IKN dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta sudah dicabut dan sudah terbit UU DKJ,” ujar dia.

Ia pun berharap permohonan uji materiil yang diajukan dapat dikabulkan oleh MK dan dapat berlaku pada Pemilu 2029. “Sehingga tercipta atmosfer demokrasi yang lebih merata dan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah di Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ucap dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) DKJ pada Kamis (28/3/2024). Beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Terdapat 13 Bab dan 73 Pasal dalam salinan naskah final RUU DKJ yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu yang menarik adalah soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Soal gubernur dan wakil gubernur tertuang dalam Pasal 10 ayat 1, yang berbunyi: “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuning Raka Bertemu Bacagub Jatim Khofifah di Surabaya

Next Post

Tunggu Mandat PBB, Panglima TNI Siapkan Satu Brigade Pasukan Penjaga Perdamaian di Gaza

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Next Post
Tunggu Mandat PBB, Panglima TNI Siapkan Satu Brigade Pasukan Penjaga Perdamaian di Gaza

Tunggu Mandat PBB, Panglima TNI Siapkan Satu Brigade Pasukan Penjaga Perdamaian di Gaza

Bagaimana India Melaksanakan Pemilu Terbesar di Dunia

Bagaimana India Melaksanakan Pemilu Terbesar di Dunia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist