Jakarta, FusilatNews,- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meluruskan anggapan yang menyebut pengangkatan tenaga honorer adalah perintah pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, sejak beberapa tahun lalu rekrutmen tenaga honorer dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi. Nah, agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga honorer itu diharapkan dapat ditata.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai upah minimum regional (UMR), maka model pengangkatannya melalui outsourcing (alih daya).
“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas TV, Selasa (7/6/2022).
Ia menegaskan, penataan tenaga non-ASN dan penghapusan tenaga honorer adalah untuk membangun sumber daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Menurutnya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah UMR. Penataan tenaga non-ASN, lanjut Tjahjo, adalah amanat Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” ujarnya.
Seiring penataan tenaga non-ASN, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN.
Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengingatkan, jika pejabat pembina kepegawaian tetap merekrut tenaga honorer padahal sudah dilarang, akan diberikan sanksi.
“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tutur Tjahjo dalam Surat Edaran MenPANRB terkait penghapusan tenaga honorer, Jumat (3/6/2022).
Tidak hanya sanksi dari internal, tindakan merekrut tenaga honorer setelah aturan penghapusan berlaku juga bisa menjadi temuan pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah,” tandas Tjahjo.

























