• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

INVESTASI “JANCUKAN ” DI PULAU REMPANG .

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
September 18, 2023
in Feature
0
INVESTASI “JANCUKAN ” DI PULAU REMPANG .
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Prihandoyo Kuswanto Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila .

Jancuk adalah bahasa arek Surabaya bahasa ini sangat multi arti dan tergantung suasana hati saat mengucapkan nya .

Menurut Kamus Daring Universitas Gadjah Mada , istilah “jancuk, jancok, diancuk, diancok, cuk, atau cok” memiliki makna “sialan, keparat, brengsek (ungkapan berupa perkataan umpatan untuk mengekspresikan kekecewaan atau bisa juga digunakan untuk mengungkapkan ekspresi keheranan atas suatu hal yang luar biasa)”.

Berkaitan dengan judul tulisan ini lebih tepat umpatan sialan ,keparat, brengsek .jadi benar-benar kecewa melihat tragedi pulau Rempang yang semena -mena dan Arogan terhadap rakyat nya .

Dan dengan sangat jelas Polisi,TNI ,aparat pemerintah mellanggar konstirusi .
Mengapa sebab telah terjadi pelanggaran konstitusi dan juga terjadi pelanggaran Ham yang semua itu kata arek Surabaya jancukan !!!!

Siapa yang ngak merasa sakit hati jika ditipu dibohongi ,orang seperti ini jelas tidak pantas disebut pemimpin .
Janji kampanye Jokowi tgl 7 April 2019
Di Batam ” kampung tua akan di sertifikatkan minimal 3 bulan ” dan jelas saja rakyat kampung tua mendukung nya dan Jokowi menang di Barelang .
Kepercayaan warga kampung tua dgn menangnya suara jokowi di Batam justru dibalas dgn pl
engusuran dan mengunakan cara -cara kekerasan yang melibatkan TNI Polri dan aparat setempat .Pepata melayu Air susu dibalas dengan air tuba yang makna nya Ketika segala perbuatan baik malah dibalas dengan perbuatan buruk, itulah yang yerjadi di kepulauan Rempang .
Jelas-jelas TNI Polri dan aparat melanggar UUD pasal 28

Pasal 28A
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28G

  1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28A
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B

  1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28D

  1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28G

  1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

  1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 28I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Jadi apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat di Rempang adalah melanggar HAM maka komisi HAM harus turun ke Rempang melakukan penelitihan atau bila perlu dilaporkan Komisi HAM dunia PBB agar siapa saja yang melakukan pelanggaran HAM bisa diselesaikan dengan Hukum yang berlaku Internasional .

Jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi lagi pada tanah tanah ulayat yang dikuasai oleh Bangsa Indonesia Asli.
Ya dengan kesadaran yang tinggi Muhammadyah dan NU sudah melakukan penolakan pembangunan dan Investasi China di Rempang maka ini harus menjadi enemi bagi bangsa ini terhadap investasi China jika bangsa ini tidak mau terjajah .

Eco City itu proyek apa sih ? Tidak jelas terus siapa penghuni Eco City itu apa akan datang berbondong bondong rakyat RRC seperti yang terjadi di Morowali Mandar ? Katanya mau dibangun pabrik Kaca terbesar dari China .
Sudah kita rasakan jika investasi dari China maka yang terjadi akan datang jutaan rakyat China ke pulau Barelang terdiri dari Batam ,Rempang dan Galang .

Dan yang Jancukan itu kok tega rakyat nya diusir demi akan datang nya rakyat RRC .
Ini yang harus dipahami para petinggi itu jangan ngomong nya mau memblodozer ,mau memiting ,tidak punya sertifikat ,tinggal mengosongkan oleh sebab itu kalau kita mengatakan Jancukan itu pantas sebab kelakuan nya terhadap rakyat nya memang sudah arogan dan Jancukan !!!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Operasi “Menghabisi Cak Imin dan PKB”

Next Post

Dukung Prabowo: Pengamat nilai Demokrat perlu jelaskan kembali visi perubahannya

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Dukung Prabowo: Pengamat nilai Demokrat perlu jelaskan kembali visi perubahannya

Dukung Prabowo: Pengamat nilai Demokrat perlu jelaskan kembali visi perubahannya

2019 Jokowi Janji Sertifikasi Kampung Tua di Rempang. Janji Tak Ditepati Janji Lagi Rumah dan Tanah Pengganti

2019 Jokowi Janji Sertifikasi Kampung Tua di Rempang. Janji Tak Ditepati Janji Lagi Rumah dan Tanah Pengganti

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist