“Jadi saya ingin sampaikan dua hal penting. Yang pertama mengenai sertifikasi pembuatan sertifikat untuk Kampung Tua. Siapa yang setuju Kampung Tua disertifikasi?” kata Jokowi saat orasi politik di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 6 April 2019.
Jakarta – Fusilatnews – Presiden Joko Widodo pernah menjanjikan serifikasi tanah masyrakat di Kampung Tua Pulau Rempang Di tengah ramai penolakan relokasi masyarakat Kampung Tua itu, Presiden Jokowi pernah menyampaikan janji kampanye Pilpres 2019 lalu di Batam.
Jokowi bahkan berjanji proses sertifikasi dilakukan paling lama tiga bulan agar status kepemilikan tanah semakin jelas dan legal bagi masyarakat
Saat itu, Jokowi yang berstatus calon presiden nomor urut 01, menjanjikan sertifikasi bagi Kampung Tua yang selama ini status tanahnya masih tumpang tindih.
Saat itu, tercatat ada sekitar 37 titik Kampung Tua di Batam di mana status tanah di dalamnya masih banyak yang tumpang tindih bahkan sengketa.
“Akan kami lakukan maksimal 3 bulan akan kami selesaikan. Tiga bulan Kampung Tua akan kami sertifikatkan,” kata Jokowi saat itu.
Konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, menyelimuti rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City. Polemik kepemilikan tanah jadi pemicu konflik berujung kericuhan di lapangan.
Orasi politik Jokowi di Kompleks Stadion terbesar di Batam itu mendapat antusiasme masyarakat. Saat itu beberapa tokoh ikut hadir di stadion tersebut, di antaranya Ketua TKN Erick Tohir, Wakil Ketua TKN Moeldoko, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.
“Jadi saya ingin sampaikan dua hal penting. Yang pertama mengenai sertifikasi pembuatan sertifikat untuk Kampung Tua. Siapa yang setuju Kampung Tua disertifikasi?” kata Jokowi saat orasi politik di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 6 April 2019.
Orasi politik Calon Presiden periode 2019 – 2024 mendapat sambutan ribuan masyarakat yang tinggal di Pulau Raempang saat itu.
Sedihnya sampai mendekatri penghujung masa jabatan Presiden Jokowi Janji itu tak pernah ditepati justru Masyarakat yang tinggal di kampung tua itu diharuskan dari kampung tempat mereka tinggal secara turun temurn selama ratusan tahun
Saat ini ribuan warga yang mayoritas tinggal di Kampung Tua tak ingin dipindahkan ke Pulau Galang, Batam. Mereka berjuang mempertahankan tanah yang ditempati secara turun temurun sejak Indonesia belum merdeka
dilansir dari Antara pada 23 Agustus, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi sempat berjanji membahas status 16 Kampung Tua di Rempang ke pemerintah pusat.
“Yang dituntut bapak ibu adalah status 16 lokasi Kampung Tua yang harus dikeluarkan untuk perkembangan investasi, ini yang akan kami sampaikan ke pemerintah pusat,” ujar Rudi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), saat itu.
.Sekarang Presiden mengatakan Menurutnya, bentrokan antara warga dan aparat terjadi akibat komunikasi yang kurang baik.
Menurut Presiden Jokowi warga yang terdampak telah diberikan ganti rugi berupa lahan dan rumah. Namun terkait lokasi masih kurang dikomunikasikan dengan baik.
“Ini hanya salah komunikasi saja, di bawah salah mengkomunikasikan saja. Diberi ganti rugi, diberi lahan, diberi rumah tapi mungkin lokasinya belum tepat itu yang harusnya diselesaikan,” kata Jokowi dalam acara Sewindu Proyek Strategis Nasional di Jakarta, Rabu (13/9)
Selanjutnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengklaim warga tidak memiliki sertifikat kepemilikan. lahan ditempat yang mereka tinggali selama ratusan tahun
“Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam,” ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (11/9).
Menurut Hadfi, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada perusahaan terkait.
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD ikut memberikan penjelasan terkait status tanah yang bersengketa itu milik negara. Dia mengatakan negara memberikan hak guna usaha (HGU) kepada investor. Karena itu, Mahfud menyebut peristiwa di Rempang bukan penggusuran, namun pengosongan lahan oleh yang berhak.
“Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya,” ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9).
Tokoh masyarakat di Rempang, Khazaini KS menyampaikan hingga saat ini masih ada 16 kampung yang menolak relokasi. Sebab, kata dia, kampung itu sudah berdiri sejak 1834.
“Dari hasil asesmen lapangan kita. Mayoritas masyarakat 16 kampung tua menolak relokasi, karena kampung sudah eksis dari 1834,” katanya saat dihubungi pada Jumat (8/9).
Sementara itu, Tokoh Melayu Riau, Alzaini Agus menegaskan masyarakat Melayu sudah tinggal dan beranak pinak di Rempang, termasuk Pulau Galang dan Bulang, sejak lebih dari 300 tahun lalu. Mereka eksis serta menjaga nilai dan tradisi nenek moyang hingga hari ini