Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Hal itu untuk membongkar mafia BBM (bahan bakar minyak) yang ditelisik oleh Rudy Soik dengan memasang ‘police line’ (garis polisi) di tempat Ahmad Anshar atau Algajali Munandar,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com, Minggu (13/10/2024).
Pasalnya, kata Sugeng, hanya gara-gara pemasangan “police line” dan barang bukti drum kosong, Ipda Rudy Soik diputus dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024.
“Ipda RS telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Sabtu (12/10/2024) seperti dilansir Pos Kupang.Com.
Sugeng menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan. “Semestinya kalau Ipda Rudy Soik bersalah maka perlu dijatuhi hukuman demosi. Pasalnya, IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan. Hal ini terjadi dalam kasus Ferdy Sambo. Bahkan dalam kasus suap perkara jam tangan dan telah diputus bersalah, justru mendapat kenaikan pangkat,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Sugeng, dalam pemecatan Ipda Rudy Soik, pihaknya menduga ada jaringan oknum Polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan BBM tersebut dan mengintervensi pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda NTT sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri.
Untuk itu, lanjut Sugeng, pimpinan tertinggi Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan Propam dan Itwasum Polri untuk membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.























