• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Presiden Tidak Dilantik – Tapi Bersumpah/Berjanji di Hadapan MPR/DPR

Ali Syarief by Ali Syarief
October 14, 2024
in Feature, Law, Politik
0
DPR Anggarkan Rp 48 Miliar untuk Gorden, Sekjen: Sudah 13 Tahun Tak Diganti, Seperti Kain Pel
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak yang salah paham tentang tanggal 20 Oktober 2024, di mana acara tersebut sering dianggap sebagai “pelantikan” Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, menurut aturan yang telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945, istilah yang tepat bukanlah pelantikan oleh MPR, melainkan pengambilan sumpah atau janji oleh Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih. Proses ini memiliki makna simbolis dan konstitusional yang sangat penting dalam memastikan bahwa pejabat eksekutif tertinggi di Indonesia akan menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah konstitusi.

Pasal 9 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden harus bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam konteks ini, peran MPR atau DPR adalah sebagai saksi atas kesungguhan janji atau sumpah tersebut, bukan sebagai pihak yang melantik atau mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut adalah teks sumpah yang harus diucapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Atau jika berbentuk janji:
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Jika pada saat itu MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Pasal 9 ayat 2 menjelaskan bahwa sumpah atau janji tersebut tetap harus dilakukan, namun di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Ini menegaskan bahwa prosesi pengambilan sumpah tidak bergantung sepenuhnya pada kehadiran atau sidang penuh dari lembaga-lembaga tersebut, tetapi lebih pada proses formal dan konstitusional yang wajib dilaksanakan.

Perubahan penting terjadi setelah UUD 1945 diamendemen sebanyak empat kali. Salah satu implikasi dari amandemen tersebut adalah perubahan posisi kelembagaan antara Presiden, MPR, dan DPR. Jika dahulu MPR memiliki kewenangan untuk memilih dan memberhentikan Presiden, kini fungsi itu telah bergeser. Presiden dan DPR kini berada pada posisi yang sejajar dalam sistem pemerintahan presidensial. Dengan demikian, proses pengambilan sumpah di hadapan MPR atau DPR bukanlah bentuk superioritas MPR atas Presiden, melainkan lebih pada fungsi ceremonial dan simbolis yang tetap mempertahankan esensi konstitusional.

Kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait dengan istilah “pelantikan” oleh MPR perlu diluruskan. Proses ini adalah bagian dari mekanisme konstitusional di mana Presiden dan Wakil Presiden menyatakan komitmen mereka di hadapan rakyat Indonesia, melalui lembaga-lembaga tinggi negara. Penting juga untuk dipahami bahwa sejak amandemen UUD 1945, posisi lembaga-lembaga tinggi negara termasuk MPR, DPR, dan Presiden berada dalam hierarki yang setara. Tidak ada lagi mekanisme di mana MPR memiliki kekuasaan mutlak atas Presiden, seperti yang berlaku sebelum amandemen.

Sebagai penutup, tanggal 20 Oktober nanti bukanlah “pelantikan” dalam arti sebenarnya, melainkan upacara pengambilan sumpah atau janji oleh Presiden dan Wakil Presiden di hadapan lembaga-lembaga negara sesuai amanat Pasal 9 UUD 1945. Ini adalah simbolisasi yang kuat dari komitmen eksekutif tertinggi bangsa untuk menjalankan tugasnya dengan mematuhi hukum, konstitusi, dan nilai-nilai moralitas yang dianut oleh bangsa Indonesia. Proses ini juga mengingatkan kita akan pentingnya supremasi hukum dan tanggung jawab moral para pemimpin bangsa.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ipda Rudy Soik Dipecat Gegara Bongkar Mafia BBM, IPW Desak Kapolri Turunkan Propam dan Itwasum ke NTT

Next Post

Nasib Indonesia Pasca-20 Oktober 2024: Adili Jokowi!

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026
Feature

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Next Post
Menunggu Kejutan dari Gibran Dalam Debat Cawapres Malam Ini

Nasib Indonesia Pasca-20 Oktober 2024: Adili Jokowi!

Terkait berita Penganiayaan Warga Pinrang, Ini Klarifikasi Polres Pinrang

Terkait berita Penganiayaan Warga Pinrang, Ini Klarifikasi Polres Pinrang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist