Jakarta, Fusilatnews – Beredar video viral berisi Bripka Handoko membukakan pintu tahanan agar seorang tahanan bisa memeluk anaknya tanpa terhalang jeruji besi di Polsek Maro Sebo, Jambi. Bripka Handoko mengakui dirinyalah yang mengambil video tersebut hingga akhirnya viral setelah diunggah di media sosial.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi aksi simpatik Bripka Handoko. “Tindakan Bripka Handoko ini adalah wujud sikap humanis seorang anggota Polri yang dapat menumbuhkan respek masyarakat kepada Polri,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Senin (27/3/2023).
Ya, Sugeng mengapresiasi tindakan seorang anggota polisi bernama Bripka Handoko yang membuka sel tahanan di Jambi demi memberikan kesempatan kepada seorang tahanan memeluk anaknya yang sedang besuk. “IPW juga mendukung pernyataan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyatakan tindakan Bripka Handoko tidak dipermasalahkan,” katanya.
Tindakan Bripka Handoko tersebut, tegas Sugeng, adalah wujud sikap humanis seorang anggota Polri yang dapat menumbuhkan respek masyarakat kepada Polri. “Sebagai seorang tersangka/tahanan yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia tetap seorang manusia yang memiliki sifat kemanusiaan yang perlu diberi ruang ekspresi, di antaranya memeluk anaknya. Tindakan polisi tersebut dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan anggota, dan potensi keamanan ruang tahanan,” jelasnya.
Sugeng pun mendorong Polri dapat terus menampilkan wajah humanis dengan menghormati hak-hak tersangka/terdakwa sesuai KUHAP dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat dan anggota Polri sendiri dalam tugasnya.
Sebelumnya, menurut Bripka Handoko, peristiwa sang ayah memeluk anaknya di penjara itu ia rekam pada Jumat (24/3/2023) sore di Polsek Maro Sebo, Jambi, ketika waktu berbuka puasa, di mana seorang anak datang bersama kakaknya untuk mengantarkan makanan bagi orangtuanya yang sedang mendekam di tahanan karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Handoko membukakan pintu penjara tersebut atas kehendaknya sendiri. Sebab, ia mengaku tidak tega melihat sang anak memeluk ayahnya namun terhalang jeruji besi. Namun, hal itu tak berlangsung lama, karena Handoko kemudian menutup pintu kembali. Di belakang Handoko pun ada pintu pengaman tambahan.
Lalu, bagaimana respons Mabes Polri? Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan tindakan yang dilakukan Bripka Handoko membukakan pintu penjara agar tahanan bisa memeluk putrinya tidak masalah, selama petugas tetap melakukan pengawasan terhadap tahanan.
Petugas, kata dia, pasti sudah memperhitungkan ketika memilih untuk membukakan pintu penjara dengan mempertimbangkan apakah tahanan tersebut berbahaya dan berpotensi melarikan diri atau tidak. (F-2)





















